MabesNews.com, Kendari, – Balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) sulawesi tenggara merupakan instansi vertikal yang menangani perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan atau jembatan, penerapan sistem manajemen mutu, pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan serta laik fungsi jalan dan jembatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehingga, pada tahun 2022 melalui pemerintah pusat balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) sulawesi tenggara, mendapatkan anggaran pembangunan proyek preservasi jalan wolo – bts. kota kolaka dengan sistem multi years contract (MYC) yang dibagi menjadi dua segmen.
Diketahui preservasi jalan wolo – bts. Kota kolaka 1 dimenangkan oleh PT.Aneka Bangun Cipta dengan nilai kontrak 130.494.966.000 dan preservasi jalan wolo -bts. kota kolaka 2 dimenangkan oleh PT.Sinar Arengka Setia Maju dengan nilai kontrak Rp.161.193.885.000, anggaran tersebut terbilang cukup fantastis.
Hebriyanto Moita selaku jenderal lapangan memaparkan mengenai point subtansial melalui rilis pers yang diterima oleh media Selasa, (21/01/2025). Mengenai pelaksanaan pembangunan proyek multi years contract (MYC) preservasi jalan wolo – bts. kota kolaka yang menimbulkan polemik.
Sebab, proyek tersebut telah dinyatakan selesai seratus persen sesuai provisional hand over (PHO) atau serah terima antara kontraktor pelaksana dan pihak pengguna jasa (BPJN Sultra) setelah mengalami dua kali anddendum atau perpanjang kontrak selama 90 hari kalender, bahkan penyedia jasa mendapatkan pinalti atau denda sekitar 9 persen dari anggaran.
Namun, setelah anddendum atau perpanjangan kontrak hingga provisional hand over (PHO) masih terdapat beberapa sub pekerjaan yang diduga belum diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana dan adanya beberapa hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, harusnya dengan waktu dan anggaran yang cukup memadai proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak serta juklak/juknis.
Kemudian, Reski Tamburaka selaku kordinator lapangan turut menyampaikan point subtansial lainnya, yaitu mengenai penggunaan material dalam proses pembangunan preservasi jalan wolo – bts. kota kolaka yang diduga ilegal dan memang sudah menjadi rahasia umum bagi proyek yang ditangani oleh balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) sulawesi tenggara yang selalu menggunakan material yang diduga ilegal tersebut.
Bahkan, Reski sapaan akrabnya juga menyimpulkan jikalau penggunaan material ilegal tidak memberikan keuntungan bagi pendapatan negara, hanya semata – mata keuntungan pribadi maupun kelompok, lebih ironisnya malah menimbulkan kerugian dari aspek lingkungan, keselamatan dan kerugian negara maupun daerah.
(Samsul&Tim)