MabesNesw.com- Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menerbitkan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa 2023, pedoman umum ini tercamtum dalam lampiran permendesa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa 2023.
Tujuan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.yakn arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional,program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam.
Namun yang terjadi dipemerintah kabupaten sumba barat daya prov nusa tenggara timur pada beberapa desa dan lebih kusus lagi berdasarkan data hasil investegasi lapangan awak media mabesnews.com yakni didesa wajar,kecamatan kodi utara kabupaten sumba barat daya prov nusa tenggara timur( NTT) dimana fisik RLH tahun anggaran 2023 sebanyak 6 unit yang di peruntukan bagi enam orang kepala keluarga kurang mampu dan dianggap layak menerima,sangat disayangkan kalau seorang kepala desa waitaru kecamatan kodi utara dalam melakukan pelayanan terutama rumah layak huni(RLH) tahun 2023 masih mendapat sorotan dari masyarakat penerima manfaat.
Bayangkan, enam orang kepala keluarga (KK)yang di anggap kurang mampu serta di anggap layak masih satu orang KK (LODOWIK INSO DAWA)alamat Paudawa,hingga memasuki tahun anggaran 2024 belum mendapatkan haknya sebagai penerima rumah layak huni tahun 2023.
Selain itu,dari 6 orang KK penerima manfaat RLH tahun 2023 berdasarkan data lapangan awak media,belum lama ini bahwa 4 orang KK sudah rampung di kerjakan.satu lagi KK penerima yaitu Damianus ndara milla beralamat kalembutamu.
Pada halnya sangat jelad permendes PDTT 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 memberikan pedoman untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan pedoman umum untuk pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023.
Pengaturan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 terdiri atas prioritas penggunaan dana desa ,penetapan prioritas penggunaan dana desa ,publikasi dan pelaporan,dan pembinaan.
Prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan,keadilan,kebhinekaan,keseimbangan alam,kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa,dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.
Pengaturan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 memberi acuan pada pemerintah pusat,pemerintah daerah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan,evaluasi,pendampingan masyarakat desa,pembinaan,dan fasilitas prioritas penggunaan dana desa.dalam hal ini kususnya yang berkaitan dengan penerangan (meteran listrik).
Sangat di sayangkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023 untuk pengadaan meteran listrik gratis desa waitaru kecamatan kodi utara kabupaten sumba barat daya prov nusa tenggara timur(NTT)
Pantauan media, belum lama ini di desa waitaru kodi utara sumba barat daya,dimana hasil pantauan tersebut bahwa pengadaan meteran 2023 untuk 15 kepala keluarga(KK)kalau pemerintah desa waitaru barusan bergerak melakukan aksi pemasangan kabel listrik.kalau di cermati tahun anggaran 2023 sudah terlewatkan dan tahun anggaran 2024 berjalan walau fisik tetap ditindaklanjuti tetapi apa yang disebut dengan tertib aturan sepertinya pemerintah tidak cermati itu dan menganggap biasa biasa saja serta cuek.
Dengan turunnya berita dari media ini,mohon pemerintah kabupaten sumba barat daya khsususnya dinas terkait melakukan pantauan serta melakukan pemeriksaan pada beberapa desa yang lalai akan tugas dan menuai banyak persoalan dan kemudian tetap lolos LPJ.yang menjadi pertanyaan Apakah sudah merupakan bagian dari aturan?
Gabrial D Milla