Firdaus Oiwobo Mundur Dari Caketum PARFI, Sementara Adhi Kusuma Wahab (Ki Kusumo) terpilih Secara Aklamasi.

Pemerintah428 views

MabesNews.com, Jakarta – Gelaran Kongres PARFI Ke -18 Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Film Pesona Indah Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, ditandai dengan Mundurnya Calon Ketua Umum PARFI Firdaus Oiwobo disaat Sidang Pleno Pembacaan Tata tertib Sidang.

Dari pantauan MabesNews.com dilokasi Kongres, mundurnya Firdaus ini diawali dengan Protes kepada Pimpinan Sidang Tatib Aspar Paturusi, dimana saat itu Aspar Paturusi menyebutkan bahwa salah satu syarat sebagai Calon Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Anggota PARFI dengan Kode AB dan tercatat telah mengabdikan diri di Organisasi PARFI selama 15 tahun, begitu juga dengan Calon Ketua Umum PARFI.

Ucapan yang disampaikan oleh Aspar Paturusi tersebut, memancing Firdaus untuk interupsi, dan mengatakan bahwa Caketum Ki Kusumo belum pernah tercatat sebagai Anggota PARFI selama 15 tahun, dan dikarenakan pertanyaannya kepada Aspar Paturusi tidak mendapat jawaban yang jelas, maka Firdaus menyatakan mundur dari Calon Ketua Umum PB PARFI.

Kepada MabesNews.com, Firdaus mengatakan, bahwa dirinya mundur dari pencalonan, karena diduga Kongres tersebut ada rekayasa untuk memenangkan Ki Kusumo

” Langkah pertama, saya akan menghubungi Menteri Hukum Natalius Pigai karena saya kenal baik dengan dia, saya akan laporkan bahwa Kongres PARFI Ke -18 yang diadakan oleh bapak Aspar Paturusi cacat hukum dan sarat dengan pelanggaran hukum, saya juga akan menghadap kepada Wamenkum dan menceritakan hal ini, kemudian saya akan bersurat ke Kemenkum, selanjutnya saya juga akan menggugat dan melaporkan hal ini ke Mabes Polri, karena tindakan kesewenangan wejangan, dan ini memang sudah menjadi kebiasaan di PARFI, dan kalau dibiarkan akan menghancurkan PARFI ” ujarnya.

Ketum PB PARFI Terpilih Periode 2025-2030 Adi Kusuma Wahab (Ki Kusumo)

Menanggapi hal tersebut, Kamel Marvin mengatakan, bahwa Pimpinan sidang Aspar Paturusi, salah membaca konsep Tata Tertib tersebut.

” Saya meluruskan apa yang tertulis didalam Tatib tersebut, di sana tertulis bahwa Untuk menjadi Calon Ketua DPO adalah mereka yang telah 15 tahun mengabdikan diri di PARFI, sementara untuk Calon Ketua Umum PARFI tidak ada batasan, walaupun baru satu tahun di PARFI dan telah membuktikan Aktivitasnya sebagai Artis Film, bisa saja mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum, persyaratannya harus Anggota AB, dan merasa sanggup untuk dipilih sebagai Ketua umum, jadi ini salah penyampaian saja dari Bapak Aspar Paturusi sebagai Pimpinan sidang, tapi tadi Pak Firdaus cepat sekali mengambil keputusan untuk mundur, seharusnya tadi menurut saya, bisa diselesaikan tanpa emosi, dengan melihat Tatib yang dibacakan oleh Bapak Aspar tersebut, dan dengan demikian bisa diketahui, apakah beliau salah baca, atau memang tertulis seperti yang disampaikan oleh bapak Firdaus ” jelas Kamel Marvin.

Menanggapi bahwa Firdaus akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Menteri Hukum dan Mabes Polri, Kamel Marvin mengatakan bahwa itu adalah hak nya Firdaus Oiwobo.

” Kami tidak bisa menghalangi hak pribadinya bapak Firdaus, silahkan saja kalau memang merasa dirugikan, walaupun belum sampai ke Pemilihan Ketum, namun saya jelaskan, bahwa tidak ada rekayasa sama sekali dalam Kongres PARFI Ke-18, karena saya sangat membenci Rekayasa ” kata Kamel Marvin.

Dengan mundurnya Firdaus Oiwobo sebelum dilakukannya Pemilihan Ketum PARFI tersebut, maka hanya tersisa satu Caketum yakni Adhi Kusuma Wahab (Ki Kusumo), maka dengan Aklamasi Peserta Kongres Memilih Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PB PARFI dan Kongres memilih Mutiara Sani sebagai Ketua DPO Periode 2025-2030 dan kemudian disahkan oleh Pimpinan Sidang.

 

Sementara itu, didalam kongres tersebut, berdasarkan Pengajuan dari Peserta Kongres, diangkatlah Wamenkum Prof Edward Oemar sebagai Anggota PARFI, dikarenakan Edward Oemar pernah menjadi Pemain atau membintangi sebuah Film.

 

Lain dari itu, Dalam Kongres tersebut, juga dilakukan Pemecatan Kepada tiga Orang Anggota PARFI, karena dianggap telah melakukan kesalahan berat, ketiga Anggota PARFI yang dimaksud adalah Alicia Djohar Ketum PB PARFI Periode 2020-2025, Sekum PARFI Gusti Randa, dan Ketua DPO PB PARFI Pong Hardjatmo, menurut Kongres tersebut, kesalahan fatal yang mereka lakukan adalah menotariskan Akte Perubahan PARFI dengan nama mereka sebagai Pendiri, dan juga dianggap telah Menciderai Marwah PARFI, karena selama mereka menjabat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARFI tidak pernah Di Sah kan

” Karena masalah ini menyangkut Etika sebagai Pengurus, maka seperti yang didengar tadi, Kongres telah melakukan Pemecatan terhadap mereka bertiga, dan sejak saat ini mereka sudah bukan lagi Anggota PARFI ” kata Kemal Marvin, dalam menanggapi hasil Keputusan Kongres tersebut.

Disisi lain Humas PB PARFI Pimpinan Alicia Djohar yakni Evry Joe menegaskan bahwa Kongres PARFI Ke -18 adalah Kongres yang akan dilakukan oleh PB PARFI pada bulan April 2025 mendatang.

” Saya sudah jelaskan dari kemarin, bahwa Kepemimpinan PB PARFI yang sah dipimpin oleh Alicia Djohar, dan Kongres PB PARFI yang sah akan dilaksanakan pada bulan April 2025 dan bukan bulan Februari 2025 ” ujarnya

 

(Abdul Rosad)