MabesNews com. Bulukumba-Terkait eksekusi lahan dan bangunan masyarakat Masih berbuntut Panjang Pengadilan Negeri Bulukumba dinilai kurang Profesional dalam melakukan pelaksanaan eksekusi.
Hal ini diungkapkan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia Andi Riyal. Melalui Keterangan Pers Sabtu 22 Juli 2023.
Riyal menyebut PN Bulukumba pada pelaksanaan eksekusi mengisahkan perbuatan menyimpang diduga karena tidak mengindahkan Putusan serta di duga telah bertindak sewenang wenang.
Dimana diduga lahan dan bangunan yang dieksekusi itu diduga kuat tidak memiliki daya eksekusi itu karena pihak PN Bulukumba itu sendiri telah bertindak tanpa mengikuti Surat Keputusan Pelaksanaan Eksekusi yang dikeluarkan.
Melirik dari kajadian itu keadilan masih seperti angin tidak berwujud dihadapan Masyarakat. Yang dimana sila ke lima itu tidak dapat diterapkan hingga kemerdekaan RI tahun 1945 Masyarakat hanya menyaksikan namun tidak merasakan”Kesannya terindikasi PN Bulukumba ini Ugal-ugalan” Kata Riyal.
Akibat PN Bulukumba dinilai sembrono dalam menjalankan fungsinya sehingga menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Kini kinerja PN Bulukumba jadi bulan-bulanan masyarakat meluas . Publik juga ikut meradang, Kontras dengan sorotan pedas dan langkah tegas dilakukan Ketua OMI Sulsel.
Dalam menyikapi polemik tersebut,Dengan harapan agar Presiden RI Bapak H.Joko Widodo segera menyikapi persoalan ini serta dapat menindak lanjuti surat pengaduan kami yang ditujukan Kepada Bapak Presiden yang tertanggal 08 Juni 2023 lalu dengan Nomor : 0123/OMI-SULSEL/VI/2023
Selain itu Terkait dengan pernyataan isi laporan pengaduan, yaitu aksi isu mafia tanah dengan dugaan menggunakan berkas palsu yang melanggar pasal 263 juga dengan dugaan keterangan palsu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : STTLP/B/834/XII/2022/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL yang masih dalam proses agar Menjadi perhatian itu karena diduga kuat sipenggugat telah memberikan keterangan palsu sehingga terjadinya perbedaan obyek dalam pelaksanaan eksekusi
Polemik Ini tidak bisa dibiarkan berkepanjangan “kasihan Rakyat”. Dimana pelaksanaan eksekusi dilakukan PN Bulukumba, itu berbeda dusun beda batas bahkan berbeda dengan ukuran luas objek serta PN Bulukumba di duga tidak berpatokan pembacaan eksekusi sesuai surat pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan itu sendiri. Ini benar-benar kacau”, terang Riyal.
Tajuddin.