Boyolali, Jateng | MabesNews.com – Polres Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
“Modusnya yang bersangkutan ini selaku Kepala Desa pada waktu itu atas nama saudara Muhajirin, kurang lebih tahun 2019 sampai 2021, sewaktu menjabat sebagai Kades Desa Manggis, mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, saat konferensi pers di gedung Sat Reskrim Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).
Joko mengatakan, modus tersangka saat itu membuat proyek fiktif. Tersangka juga diduga menilap dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes.
“Proyeknya tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” ungkap dia.
Menurut Joko, nilai kerugian negara mencapai Rp 1.023.302.000, itu dari 10 kegiatan di kurun 2019-2021 yang terdiri dari 9 paket pekerjaan dan 1 penyertaan modal BUMDes yang dananya dari Bankeu Pemprov Jateng.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan Polres Boyolali sejak 2023, lalu ditingkatkan ke penyidikan sejak April 2024 dan menetapkan Muhajirin sebagai tersangka.
Joko menjelaskan, barang bukti yang disita dalam kasus ini ada sekitar 33 dokumen berupa beberapa peraturan desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan dana desa, dan beberapa bendel laporan rekening koran tabungan.
“Kami juga menyita uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari Bankeu Provinsi Jateng (Jawa Tengah) tahun 2020 untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes Maju Mandiri Desa Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali,” imbuh dia.
Polres Boyolali sudah melakukan pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilaksanakan oleh jaksa, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu ada perbaikan.
Meski Muhajirin sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Boyolali tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tersangka diminta wajib apel atau wajib lapor ke Polres Boyolali.
“Untuk sementara yang bersangkutan melaksanakan wajib apel di Polres Boyolali, sambil menunggu proses hukum atau perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Joko menyatakan peran dari pihak lain masih didalami.
“Untuk sementara berdasarkan alat bukti yang kita peroleh, kami baru menetapkan tersangka terhadap saudara Muhajirin. Untuk peran dari pihak lain masih kita dalami,” pungkasnya.