Efek Negatif Tambang Pasir Laut Ilegal, Wilayah Cukuh Balak di Provinsi Lampung Terancam Tenggelam

Pemerintah263 views

MabesNews.com, Tanggamus– Efek negatif tambang pasir laut yang dilakukan perusahaan tambang ilegal atau tanpa izin yang diduga melibatkan oknum masyarakat dan aparat desa di bagian barat Provinsi Lampung, tepatnya di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kini mulai dirasakan masyarakat setempat.

Sejumlah warga Kecamatan Cukuh Balak, mengungkapkan, gegara penambangan pasir laut ilegal, air laut makin menjorok ke daratan, karena daratan yang dulunya merupakan bibir pantai gegara pasirnya ditambang kini sudah jadi bagian dari laut.

“Sebelum ada penggalian pasir laut bibir pantai kedaratan jaraknya antara 15 sampai 50 meter, tapi sekarang sudah daratan sudah lenyap,” ungkap Zul, tokoh masyarakat Cukuh Balak, Minggu (30/07/2023).

Zul mengungkapkan, bila penambangan pasir laut ilegal ini dibiarkan tanpa ada tindakan dari aparat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam beberapa tahun kedepan, wilayah Kecamatan Cukuh Balak, bakal lenyap berubah menjadi laut.

“Warga yang tinggal di desa-desa yang berdekatan dengan garis pantai jujur saja dihantui kekhawatiran, makanya agar wilayah Cukuh Balak tidak lenyap, warga berencana mengadukan aktivitas penambangan pasir laut ilegal ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta pada Aparat Penegak Hukum (APH), agar tambang pasir laut ilegal ditutup dan para oknum yang berada di belakang pemilik tambang ilegal di berikan suatu teguran agar tidak terulang kembali perusakan lingkungan,” tegas Zul.

Penegasan senada disampaika M.Ali, putra asal Cukuh Balak yang berprofesi sebagai pengacara meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus menutup tambang pasir laut ilegal.

“Penambangan pasir laut ilegal masuk katagori kejahatan lingkungan, para penambang dan oknum yang ada di belakangnya bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup,” ujarnya.

Ali mengaku siap mendampingi warga Cukuh Balak, jika ingin mengajukan gugatan atau laporan kepihak penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cukuh Balak Inspektur Polisi Satu (IPTU) Ade Setiawan berjanji akan menindak tegas para penambang dan oknum yang berada di balik aktivitas penambangan pasir laut di Cukuh Balak.

“Kasus ika penambangan pasir laut di Cukuh Balak,sudah kita tindaklanjuti, dan kita limpahkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus,” tegas Kapolsek menutupi.Tandasnya(Zul).