MabesNews.com.BONE – Petugas Satuan Lalulintas Polres Bone menjaring kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang (orang), saat melintas di ruas jalan Bhayangkara, Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (27/6/2024).
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, mengatakan bahwa mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan diberikan tindakan tegas berupa penilangan.
“Penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang digunakan untuk mengangkut orang,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka yang mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Sang sopir kemudian diedukasi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.
AKP Asep Wahyudi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu saat berkendara, melengkapi surat kendaraan di perjalanan, dan senantiasa tertib berlalu lintas di jalan raya. (**)
Penulis:Humas Polres Bone
Editor:Tajuddin