Dugaan Tindak Pidana Penembakan Anak di bawah Umur yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa,sudah di laporkan secara resmi oleh orang tua korban di Polres Kabupaten Sumba Barat Daya.

MabesNew.com, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur- Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.unsur-unsur tindak pidana mencakup elemen-elemen berikut:

Perbuatan Manusia

Tindak pidana harus melibatkan perbuatan manusia, baik perbuatan aktif (berbuat) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat atau melalaikan kewajiban).

Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)

Perbuatan tersebut harus melanggar norma-norma hukum atau melawan hukum yang berlaku.

Diancam dengan Pidana

Perbuatan tersebut harus diancam dengan pidana, artinya telah ditentukan dalam undang-undang bahwa pelakunya dapat dikenai hukuman jika melakukan perbuatan tersebut.

Kemampuan Bertanggungjawab

Pelaku tindak pidana harus memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya, berarti ia berakal sehat dan mampu memahami akibat dari perbuatan yang dilakukannya.

Kesalahan (Schuld)

Pelaku harus disertai kesalahan atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut. Kesalahan ini berkaitan dengan unsur niat atau tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Dari percayataan di atas dapat di simpulkan bahwa tindak pidana dapat di artikan sebagai proses melawan Hukum.

Dugaan Tindak Pidana Penembakan yang di lakukan Oleh Mantan Kepala Desa Weewulla pada saat masa Jabatan adalah perbuatan melawan Hukum,kelalaian yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa sudah meregut nyawa seorang anak di bawah umur yang bernama Eksel,dari tindakan ini tidak perlu perlu di contohi bagi siapapun yang ingin melawan hukum.

Berdasarkan Pantauan media Mabes New.Com Jeminikson Dappa,saat di wawancara orang tua korban bersama saksi kejadian,yang Bernama Anderias Wawo di polres Sumba Barat Daya,Anderias Wawo menyampaikan terkait kasus Dugaan Penembakan yang di lakukan Oleh oknum kepala Desa,saya sebagai orang Tua Korban sudah melaporkan secara resmi di Polres Kabupaten Sumba Barat,karena saya sebagai orang tua sudah merasa kehilangan dan membutuhkan keadilan agar oknum tersebut di proses sesuai dengan perbuatannya.

Dari pantauan media,di lihat dari keterangan orang tua Korban,bahwa kasus Dugaan Penembakan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa sudah di laporkan secara Resmi di Polres kabupaten Sumba Barat Daya,dengan tindak pidana yang di lakukan Oleh oknum Kepala Desa Di Kenakan Undang Undang no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud pasal 359.

Dari tindakan tindak Pidana di atas bahwa perbuatan tersebut sudah melanggar Hukum dan perlu di tindak lanjuti agar proses hukum Berjalan sesuai dengan perbuatan Pelaku yang menghilang nyawa seorang anak di bawah umur.

Harapan besar Orang Tua Korban Kepada Polres Kabupaten Sumba Barat Daya,mengharapkan keadilan dan proses Hukum yang tegas sesuai dengan perbuatan Oknum Kepala Desa. Jurnalis Jeminikson Dappa