Dugaan Tambang Ilegal Masyarakat Merusak Lingkungan dan  Memperluas Badan Aliran Sungai Balantieng

Pemerintah, Polri824 views

MabesNews.com.Bulukumba — Biro Investigasi dan Penindakan Profesional (BIN-PRO) di bawah kepemimpinan Adil Makmur telah mengambil langkah tegas terhadap Kepala Badan Usaha Sungai Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Wilayah Sungai Balantieng untuk menghentikan aktivitas penambangan oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki izin teknis yang sah.

Berdasarkan hasil pemantauan pada tanggal 1 Mei 2023, terlihat jelas bahwa Badan Aliran Sungai Balantieng telah mengalami perluasan sekitar 300 meter antara sempadan kiri dan kanan. Aktivitas penambangan sebelumnya dilakukan oleh individu dengan inisial (HS) dan rekannya, yang diduga tidak memiliki izin teknis yang sesuai. Adil Makmur berharap agar pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) Polres Bulukumba mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Adil juga menjelaskan kepada media terkait lokasi penambangan yang telah disegel sejak tanggal 5 November 2023 di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Lokasi ini, termasuk yang dikelola oleh (HS) bersama rekannya (RM), berada dalam jarak kurang lebih 200 meter dari bendungan yang dikelola oleh (IR). Adil juga menyebutkan bahwa satu lokasi penambangan lainnya yang dikelola oleh (WN) juga telah disegel. Langkah-langkah tersebut diambil melalui koordinasi dengan pihak BBWS Pompengan Jeneberang.”