Dugaan Tambang Ilegal Gunakan BBM Subsidi di Karo, Pemiliknya Oknum DPRD?

Pemerintah273 views

Mabesnews.com.Tanah Karo Sumut – Aktivitas tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu, sebagai pemilik usaha tambang tersebut, semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat bertindak tegas.

Menurut hasil investigasi Jelajah Perkara, aktivitas tambang ini diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU di Jalan Loudah, Kabanjahe. BBM tersebut diduga dipakai untuk alat berat yang digunakan dalam penggalian dan pengangkutan material tambang.

Nama-nama lain seperti Tomas Ginting, yang diduga bertindak sebagai penanggung jawab, dan Pulung Barus sebagai humas tambang, juga muncul dalam laporan tersebut. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM.

Masyarakat melalui media ini meminta Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, bersama jajarannya, termasuk Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Tipidter Ipda Regen Manik, segera mengambil tindakan tegas. Langkah seperti cek lokasi kejadian, pemasangan garis polisi, penyitaan barang bukti, dan pemanggilan saksi dinilai perlu dilakukan demi menegakkan hukum.

Tidak hanya itu, nama besar institusi Kepolisian RI juga dipertaruhkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan turut diminta untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

Publik menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tambang ilegal ini tidak hanya akan menciptakan efek jera, tetapi juga melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang lestari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan oknum pejabat, tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa sanksi. Aparat diharapkan membuktikan keberanian dan integritas mereka dalam menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku.**