TANGERANG – MabesNews.com- Dugaan pungutan Liar ( Pungli ) Di SD Sukamanah yang beralamat di Kp. Salimah Rt.10/4 Desa Sukamanah kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan Kepala Sekolah ( Kepsek ) Suryatni, di duga melakukaan pungli Rp.20.000/siswa.
Dalam pembagian raport Siswa/i yang berada di SD Sukamanah, Siswa/i dipungut biaya sebesar Rp.20.000 kepada para orang tua murid.
Dalam pantauan awak media yang sudah menanyakan kepada murid kelas IV benar telah dipinta 20.000 oleh guru yang ada disekolah tersebut dan awak mediapun mempertanyakan untuk keperluan apa uang tersebut juga sudah masuk kategori pungli karena pengambilan raport tidak dipungut biaya sesuai peraturan Dinas Pendidikan Daerah maupun kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) namun berbeda dengan di SD. Sukamanah ini.
Dalam Permendikbud RI No 44 tahun 2012 tentang Pungli dan biaya pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar tidak boleh menyalahi aturan terutama dalam permintaan biaya seperti saat pembagian raport ini.
( supriyadi/ galih )