MABESNEWS.COM| Tapanuli Utara, – Dugaan pungutan liar (pungli) program Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, diungkap warga yang mendapat bantuan di desa Silantom jae Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Bantuan itu sendiri, diperuntukan untuk rumah yang tidak layak huni di desa Silantom jae yang diberikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bantuan tersebut proses pembangunannya sedang berjalan Rumah tidak layak telah dibangun tepatnya di desa Silantom jae Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara
Dugaan pungli mencuat ketika tim awak media dan LSM berkunjung di desa Silantom jae dan awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu masyarakat Silantom jae,pada saat itulah masyarakat yg bermarga Batubara mengungkapkan bahwa Meraka mberikan uang sebesar Rp.100.000 utk pengajuan proposal dan Rp.200.000 untuk mebantu pemberkasan diberikan sekitar bulan 12 Thn 2022 yg lalu, dimana 14 rumah tidak layak huni yang mendapatkan BSPS. Namun sangat disayangkan, oknum petugas pendamping desa setempat yang bernama RamsesTampubolon mengutip atau memungut uang sebesar Rp 100.000 sebagai uang proposaL atau uang tinta kepada 14 KK dan Rp.200.000 untuk uang pengurusan berkas dan ini hasil inisiatif kami ungkap ketua kelompok masyarakat (KKM) sebelum bedah rumah dilakukan. Yaitu tepatnya pada tahun 2022 saat pendaftaran.
Uang sejumlah Rp 300.000 yang dipungut itu, diperuntukan untuk ‘memuluskan’ bedah rumah. Pengutipan itu pun dilakukan oleh oknum pendamping yg gagal paham ini
“Kami semua diminta atau di pungut uang Rp 300.000 oleh Pak RM.Tampubolon, dengan alasan untuk uang proposal dan uang urus berkas” ungkap salah satu warga desa Silantom jae yang mendapat program bantuan bedah rumah. Saat di temui awak media, Selasa(14/02/2023) jam
Di tempat yang berbeda seorang warga desa Silantom jae yang berinisial Pakpahan pun mengungkapkan hal yang sama.
Menurut data yang di himpun di lapangan, saat ingin ditemui dan dikonfirmasi via WhatsApp menurut pengakuan RMT pada waktu itu berada diluar kota pak,demi menjaga pemberitaan yg bersifat tendensius dan bersifat berimbang awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp mempertayakan seputar apakah pak Rm.tampubolon menerima atau gk uang sesuai informasi dari warga??Namun awak media ini menunggu tanggapan RM.Tampubolon namun oknum pendamping BSPS tidak ada jawaban dan akhirnya berita ini kita terbitkan
Dalam hal ini diharapkan kepada pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan menindak tegas kepada oknum yang melakukan pungutan liar tersebut. Dan memprosesnya sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku di Indonesia,karena dianggap telah melanggar aturan dan peraturan dan oknum pendamping diduga membuat pembodohan terhadap masyarakat pra sejahtera