Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mangrove Kini Ditangani Kejati Sumut

Pemerintah241 views

 

MabesNews.com|Langkat – Meski sempat diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Stabat, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove, kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (24/1/2023).

Dalam penanganannya, Kejati Sumut, telah memanggil Horas Siahaan SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular.

Hal itu, seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada awak media, saat diwawancarai langsung di ruangan kerjanya pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Yos A Tarigan membenarkan, soal dugaan perbuatan melawan hukum berupa rasuah, pada pekerjaan dengan sumber dana dari program padat karya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 yang ditampung pada pos mata anggaran di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), kini telah ditangani Kejati Sumut.

“Seperti yang dikonfirmasi teman media, ada diberikan informasi di Kejari Stabat dan dilakukan pengembangan dan setelah kita cek dengan Kasi Intel, benar telah dilakukan Puldata (pengumpulan data-red). Terkait dengan objeknya, ada juga dilaporkan oleh lembaga lain ke Kejati Sumut, sehingga Kejati Sumut melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan-red),” kata Kasipenkum Kejati Sumut.

Yos A Tarigan melanjutkan, dalam penanganan perkara yang menyeret nama Sekertaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari M,Si, sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), pihak Kejati Sumut sebagai pimpinan OPD, berkemungkinan mengambil alih kasus tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *