Dugaan Penambangan Ilegal di DAS Balangtieng, Adil Makmur Bersama Masyarakat Tani Minta Tindakan Tegas BBWS Dan APH

Polri964 views

foto:dilokasi Tambang diduga ilegal Desa Balong

MabesNews.com.Bulukumba, – Adil Makmur Salemba, sebagai perwakilan masyarakat tani, mengajukan tuntutan keras kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha penambangan berinisial PR alias PRO di jalur sungai DAS Balangtieng. Indikasi kuat menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melanggar regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tuntutan ini didasarkan pada laporan hasil kunjungan tim pengawas BBWS Pompengan Jeneberang kepada pemerintah setempat Desa Balong ( Irsan Arif Samra ) pada tanggal 6 Juni 2024. Tim pengawas yang terdiri dari enam orang, yaitu Syamsul Maarif, Haryadi Patta Lawang, A. Muh Yusuf, M. Jabir, Kahar Musakkar, dan Misbahul Jannah, menemukan dua unit alat berat excavator yang baru beroperasi di lokasi penambangan. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan penambangan di jalur sungai DAS Balangtieng berjalan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Adil Makmur Salemba menekankan bahwa kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab ini sangat merugikan masyarakat tani di tiga desa: Balong, Garanta, dan Manjalling. Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama bagi kegiatan pertanian.

Foto:lokasi tambang Desa Balong

“Kami menuntut agar BBWS Pompengan Jeneberang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar undang-undang ini. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum Tipidter Polres Kabupaten Bulukumba dan Tipidter Polda mengevaluasi untuk menindak para pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang ada,” ujar Adil Makmur Salemba.

Regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas menyatakan pentingnya perlindungan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini tidak hanya merugikan masyarakat tani tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan yang lebih luas.

“Kami berharap ada respons cepat dari pihak berwenang untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan mengembalikan kondisi sungai DAS Balangtieng seperti semula. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami demi keberlanjutan pertanian dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Sambil menunggu tindak lanjut penyelesaian masalah ini, masyarakat tani mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan melindungi sumber daya air demi masa depan yang lebih baik.

Adil Makmur Salemba juga menegaskan kepada awak media bahwa maraknya penambang ilegal tanpa mengantongi rekomendasi teknis tentang tata cara pengelolaan material di jalur areal sungai balantieng tidak hanya terjadi di Desa Balong, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa BBWS Pompengan Jeneberang, Tipidter Polres Bulukumba, dan Tipidter Polda harus segera mengevaluasi situasi ini. Pungkas Adil Makmur Salemba.