MabesNews.com, PEMALANG – Meningkatnya investasi asing di sektor industri Garment di Pemalang, khususnya di wilayah Jalan Lingkar Utara, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran izin pemanfaatan air tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan Garment di kawasan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Padahal, SIPA merupakan syarat wajib bagi industri yang melakukan pengeboran air tanah lebih dari 100 meter.
“Kami menduga banyak perusahaan Garment yang tidak memiliki SIPA. Apakah ini karena kelalaian pengusaha, kurangnya pengawasan pemerintah, atau bahkan pembiaran?,” ujar MF, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga mengemukakan dugaan bahwa beberapa perusahaan Garment memiliki lebih dari satu titik sumur bor dengan kedalaman tertentu. Sumur-sumur ini dikamuflase dengan cor beton, baik di area jembatan, pintu masuk, maupun area industri lainnya, untuk menghindari pengawasan dari pemerintah.
Aturan tentang pemanfaatan air tanah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
“Penting bagi industri untuk memahami bahwa air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola dengan baik. Penggunaan air tanah secara berlebihan dan tanpa izin dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas MF.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan Garment di wilayah Jalan Lingkar Utara. Sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perizinan air tanah juga perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
(Samsul/MF)