DUGAAN KUAT PJ BUPATI EMPAT LAWANG TIDAK NETRAL MENGINTERVENSI KEPALA DINAS MENGARAHKAN PEGAWAI PPPK UNTUK MEMILIH SALAH SATU KANDIDAT BUPATI.

Pemerintah60 views

Mabesnews.com Prov Sumsel Kab Empat Lawabg – Tercorengnya pilkada empat lawang akibat ulah pemerintahan yang tidak netral wajar saja kalau pilkada empat lawang bobrok dan tidak tidak berjalan dengan kondusif.

 

Terdapat beberapa kejanggalan dari OPD yang ada di pemerintahan empat lawang ,salah satunya pimpinan tertinggi dan pembina pegawai dilingkungan pemerintah empat lawang mengajak dan di intimidasi seluruh pegawai PPPK untuk memilih salah satu calon bupati yang akan berlangsung pada bulan April 2025.

 

Dugaan yang di sampaikan oleh PJ bupati pauzan KHOIRI melalui kepala dinas sudah tercium awak media karena janggal ,seharusnya netral tapi tidak berlaku untuk di empat lawang,sehingga pemerintah empat lawang sudah melanggar aturan pemerintah wajib netral.

 

Awak media konfirmasi dengan PJ sekda empat lawang merangkap kepala ekspetorat bapak julius memalui via WhatsApp,sampai berita ini di naikan tidak ada balasan,sehingga menambah kecurigaan para awak media.

 

Sumber yang masih kami rahasiakan namanya dari pegawai PPPK, dia mengatakan pada awak media ketika nanti di minta keterangan mereka akan mem berikan jawaban pasti, karena saat ini dia belum mau di cantumkan namanya karena mereka merasa terancam dari penyampaian salah satu kepala dinas di pemerintah empat lawang tersebut menuntut agar mereka memilih salah satu calon bupati.

 

Hal ini menjadi perhatian dari berbagai sumber yang mengatakan kalau dalam pilkada seluruh ASN harus netral ,Sanksi bagi Penjabat (Pj) Bupati yang mengacak atau memanipulasi pemilihan calon Bupati dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Namun, beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan.

 

Pj Bupati yang terbukti melakukan manipulasi atau kecurangan dalam pemilihan calon Bupati dapat dipecat dari jabatannya . Pj Bupati dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan gaji atau pengurangan hak-hak kepegawaian.

 

Jika tindakan Pj Bupati melanggar hukum, maka dapat dilakukan penanganan hukum, seperti penyelidikan atau penuntutan.

Perlu diingat bahwa sanksi yang diterapkan harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta harus mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

 

Jika kita melihat dari hukum administrasi ,dugaan kuat PJ bupati tersebut harus ada sangsi berat karena sudah melanggar aturan,berita ini sudah beredar di aplikasi tiktok yang dalam tulisannya berani bersumpah ,dugaan kebenaran intervensi benar adanya.