MabesNews.com, Rokan Hulu- Penyidik Unit Tipidkor Polres Rokan Hulu resmi menetapkan dua tersangka JT dan HI menjadi tersangka Korupsi, Penetapan itu dari hasil penyidikan dengan telah memeriksa 63 orang saksi, 2 orang ahli dan berdasarkan Laporan hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp.6,2 Milliyar
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Refly Setiawan Harahap SH dalam keterangan tertulis mengatakan “Ditetapkannya dua orang tersangka yakni HI selaku Kadis Perkim Pemkab Rohul dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis (11 /01/2024).
“Selanjutnya Jumat 19 Januari 2024 Lanjut Refly tersangka JT dan HI memenuhi panggilan kedua sebagai Tersangka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan atas pertimbangan penyidikan maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Rokan Hulu “Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama,”Kata Refly Senin ( 22/1/2023) Sore.
Kasus yang menyeret Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rohul, yaitu HI Warga Wonosari Barat RT.01 RW.02 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah dan JT Direktur PT.Esa Riau Berjaya warga Jalan Pala Raya No.169 Perum Beringin Indah Kota Pekanbaru itu awalnya pada tanggal 22 Januari 2022 ketika itu Penyidik menerima surat Laporan Pengaduan Masyarakat LSM Pasang Badan Rokan Hulu.
Dari Informasi itu,Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu dengan sumber anggaran APBD Rohul TA.2019, 2020 dan 2021.
“Dari hasil penyelidikan maka ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp.5.9 M
“Setelah Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada 4 Agustus 2023.
Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Prov Riau dengan nilai PKN sebesar Rp.6.2 M, untuk itu telah dilakukan Gelar Perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka yakni HI selaku PA/Kadis Perkim Pemkab.Rohul dan JT selaku Direktur PT.Esa Riau Berjaya.
Selanjutnya Pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 kedua tersangka JT dan HI memenuhi panggilan ke-2 sebagai Tersangka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan atas pertimbangan penyidikan, saat ini kedua Pelaku dan Barang bukti
berupa Dokumen kontrak,Dokumen Pencairan, Dokumen SO / DO Dari PT . Esa Riau Berjaya dan Laporan Realisasi Pemakaian BBM di Dinas Perkim Pemkab Rohul diamankan di Mapolres Rohul.
“Terhadap kedua tersangka saat iini di tahan oleh penyidik selama 20 hari kedepannya di Rumah Tahanan Polres Rohul sedangkan Pasal Yang Diterapkan :
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Modus Pengadaan Barang berupa bahan bakar minyak solar industri Fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul” Kata Ipda Refly mengakhiri.
SUMBER : Humas Polres Rohul.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)