Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Sekcam Sambi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali

BoyolaliMabesNews.com – Perwakilan warga Desa Cermo, Kecamatan Sambi, melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sambi kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Kamis, (14/11 2024).

Dalam laporan tersebut, warga yang tergabung dalam Relawan Garuda Sambi (RGS) membawa bukti terkait penyimpangan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBDes tahun 2024.

Kuasa hukum RGS, Zainal Mustafa, menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fisik dan non-fisik yang seharusnya dibiayai melalui APBDes Cermo.

Zainal menyebutkan, masyarakat setempat telah melaporkan adanya pemangkasan anggaran serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan meskipun dana telah dicairkan.” ujarnya.

Salah satu contoh adalah proyek pembangunan talud yang diduga tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.

Beberapa proyek fisik yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain pembangunan talud di Dukuh Kalikijing dengan anggaran sebesar Rp 16,5 juta, Dukuh Giriloyo (Rp 51,7 juta), dan Dukuh Gejik (Rp 68,8 juta).

Selain itu, ada juga proyek pengeboran sumur bor untuk kelompok tani yang diduga tidak terealisasi, meskipun dana sebesar Rp 50 juta telah dicairkan.

Dari keseluruhan kegiatan ini, diperkirakan sekitar Rp 65 juta anggaran yang diduga telah dikorupsi.

“Swakelola dan Penyimpangan Pajak
Wanto, anggota Relawan Garuda Sambi, menambahkan bahwa dana desa seharusnya dikelola melalui sistem swakelola dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat desa.” kata Wanto.

Ia juga mempertanyakan apakah ada pelanggaran terkait keterlibatan Sekretaris Desa yang merangkap sebagai kontraktor.

Selain dugaan korupsi proyek fisik, pihaknya juga melaporkan penyimpangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan lima desa dilaporkan memiliki serapan PBB yang tidak optimal, menimbulkan kecurigaan adanya permainan di tingkat pemerintah desa.

Tanggapan Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera didalami lebih lanjut.

Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami dalami,” kata Yogi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk.

“Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara dan masyarakat setempat.” ungkapnya.