“Dugaan Ketidakadilan dalam Proyek PIK 2: Dukungan M. Said Didu dan Abraham Samad untuk Masyarakat Tertindas”

MabesNews.com, Tangerang – Abraham Samad Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang turut serta mendampingi Mantan Sekretaris Menteri BUMN M Said Didu, yang dilaporkan Maskota oknum Kepala Desa Belimbing Kec.Teluk Naga-Kab.Tangerang, ke Polres Kota Tangerang-Tigaraksa. Mengatakan bahwa penyidik akan secara profesional utk melaksanakan tugasnya dan yakin bahwa tidak akan ditahan dikarenakan status  M.Said Didu adalah sebagai saksi Dan Said Didu datang utk memenuhi Panggilan Polres Tangerang.

Untuk dimintai keterangan atas laporan oleh seorang yg diduga kuat oknum kades yang sekaligus adalah Maskota. .Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Di ndah kapuk (PIK) 2, yangkonon dapat mensejahterakan rakyat, akan tetapi kenyataannya sangat terbalik dengan fakta bahwa yg terjadi di lapangan.

Banyak hal yang menjadi sorotan publik, terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pihak ketiga, salah satu Tanah milik negara Perhutani yang menjadi milik PIK, dan juga tanah milik warga yang dirampas, salah satu Carlie Chandra, ahli waris menjelaskan bahwa, menurut penuturannya tanah miliknya yang sudah memiliki sertifikat nomor 5 Di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga-Kab.Tangerang, dengan luas 87100m². saat ini lahan tanah tersebut Dirampas oleh Pengusaha PIK, secara paksa melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanagan Nasional (BPN) Banten, dgn Nomor 3/pbt/BPN.36/III/2023.

Dengan dalih )Alasan Cacat Adminstrasi, Oembatalan Pencatatan Peralihan, Sertifikat Hak Milik Nomor 5 yg Diterbitkan pada Tanggal,26 Desember Thn1988. Tanpa memiliki dan atau ada Putusan Pengadilan hal itu, dinilai sangat memprihatinkan karena orang yg memiliki sertifikat tanah ini ditahan terkait kepemilikan Sertifikat yang mereka punya.“Ia pernah dipanggil ke Polda, terkait Sertifikat hak atas tanah miliknya segera saya dilepas/diserahkan ke PIK 2 terangnya.

Selain itu, menurut keterangan Warga Bahwa, Sawah Oroduktif di Kec Mauk, Kec Sepatan sudah Digusur dan Dipaksa, utk dijual dengan harga Rp30.000, dan juga ada yang Rp 50.000 oleh oknum tertentu, dan menurutnya akan dijual kembali ke PIK dengan harga berbeda Terangnya.

“Sementara Menurut PP 42 Tahun 2021 tentang kemudahan psn dlm pasal 1 bab 1 ketentuan di jelaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lalu dimana bentuk sejahteranya ujarnya. saya dipaksa. Maka dari itu, kami datang untuk memberi support kepada M. Said Didu yang tulus membantu dan telah memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Selain itu, M Said Didu menyampaikan terkait pemanggilan. oleh polresta Tangerang di Tigaraksa dirinya hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik guna menyuarakan kebenaran dan keadilan. “Jika tidak berani menyuarakan keadilan dan kebenaran maka tidak menutup kemungkinan keadilan itu tidak ada di NKRI Mohon Do’anya bukan untuk M.Said Didu tetapi untuk keadilan Rakyat Indonesia dan masyarakat yang tertindas nya,” terang M.Said Didu.

Hingga berita ini diturunkan M. Said Didu masih menjalani Proses Pemeriksaan di Polresta Tangeran Charli e,menjelaskan bahwa dirinya tidak berani menyuarakan keadilan dan kebenaran maka tidak menutup kemungkinan keadilan itu tidak ada di NKRI Mohon Do’anya bukan untuk M.Said Didu tetapi untuk keadilan Rakyat Indonesia dan masyarakat yang tertindas” terang M.Said Didu.

(Efendi Lubis)