Dugaan Kebocoran Dana Bos di kabupaten Batu bara,minta KPK usut tuntas sampai bersih,sampai ke akar akar nya .

Pemerintah243 views

MabesNews.com, – Batu Bara – Berawal dari temuan suatu lembaga tinggi swasta yg menduga telah terjadi kebocoran dana bos di seluruh SD sederajat dan SMP sederajat se Kabupaten Batu Bara dan hasil klarifikasi di ruangan kantor kepala dinas pendidikan batu bara Ilyas Sitorus mengatakan “saya pastikan tidak ada kebocoran anggaran dana BOS di Batu Bara”tegas incek, sapaan akrab pak kadis.(Rabu 13 /7/2022)

Temuan dimaksud adalah anggaran dana BOS TA.2020 dari seluruh SD Negeri dan swasta sederajat yg berjumlah 247 sekolah dan SMP negeri dan swasta sederajat 57 sekolah di Batu Bara hampir 90 persen telah membuat anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta anggaran untuk kegiatan asessmen/evaluasi pembelajaran dengan anggaran yg berfariasi dari sekolah yg berbeda beda walau dimasa vandemi covid 19.

Surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah. Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 Tentang Penyelengaraan Pembelajaran Pada TA. 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana kita ketahui, Penularan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) pada Tahun 2020 tergolong tinggi . Hal ini memaksa pemerintah melarang kegiatan belajar tatap muka di semua tingkatan sekolah. Melalui Surat Edaran Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020, GTPP Covid-19 Sumut meminta Bupati/Walikota serta sarana pendidikan di Sumut untuk tidak melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Menurut agen D.857 ,Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan secara transparan, untuk kepentingan kemajuan pendidikkan dilingkungan sekolah masing-masing, tapi kali ini justru dugaan penyimpangan (kebocoran) penggunaan dana BOS hampir di semua jenjang mulai daris SD sederajat sampai SMP sederajat se kabupaten Batu Bara di lakukan begitu masiff.

“Kalau di lihat dari cara pengelolaan dana bos di kabupaten Batu Bara yg sangat jauh dari kata tranfaran ,dan semakin suburnya kepala sekolah sekabupaten Bara Bara dari mulai SD sederajat sampai SMP sederajat baik negri maupun swasta sudah sangat layak APH turun tangan,maka dengan ini saya dari lembaga tinggi dengan kode D.857 meminta kepada Reskrimsus Polda Sumut untuk memeriksa disdik Batu Bara dan seluruh kepala sekolah dari SD sederajat maupun SMP sederajat baik negri maupun swasta khusus nya TA 2020 dan 2021 “penuh harap.

“Bagaimana mungkin di masa pandemi covid dari tahun 2020 sampai tahun 2021 anak- anak tak pernah masuk sekolah ,kalau ada prose belajar mengajar ,itupun lewat HP ,muncul Anggaran di TA 2020 //kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler puluhan juta per satu triwulan dan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran juga puluhan juta rupiah per satu triwulan nya,itu satu sekolah kalau di kalikan jumlah sekolah dasar dan menengah pertama yg ada di Batu Bara sebanyak 314 sekolah “imbuh sang agen menggelengkan kepala.(P.G)