Mabesnews.com.Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba mengamankan dua warga Desa Bontomanai terkait dugaan kasus penganiayaan dan insiden penikaman yang terjadi pada malam terakhir pasar malam 6 Januari 2025 di desa tersebut. Kedua warga tersebut kini sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Kamaruddin, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 7 Januari 2025. IPDA Kamaruddin menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih detail terkait identitas pelaku, korban, dan kronologi kejadian hingga saat ini.
Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif dan detail peristiwa penganiayaan tersebut. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini dalam waktu dekat. Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.