DUA PRIA BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN LANTARAN KEPEMILIKAN SABU

MabesNews.ComPESAWARAN – Polres Pesawaran-Polda Lampung-Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Kembali mengamankan 2 (Dua) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dalam rangka Operasi Antik Krakatau tahun 2024 pada, Kamis (20/06/2024) malam.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di lapangan Tritura Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Kedua Pelaku berinisial IJ (25) dan AD (25) yang merupakan warga desa Sukamandi, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, yang diwakili Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan telah mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku penyalah gunaan narkoba di Polres Pesawaran.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di Lapangan Tritura Kedondong, menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 2 (Dua) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Kedua Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut dari penguasaannya. Kemudian Tim Opsnal meringkus Kedua Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari Kedua Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Pcx Warna hitam nopol BE 2153 QE.

(Arief)