MabesNews.com, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa H dan terdakwa Y dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lamandau, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun amar tuntutuan sebagai berikut
1. Menyatakan terdakwa I. H dan Terdakwa II. Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. H dan Terdakwa II. Y masing-masing dengan Pidana Mati.
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
– 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma Sembilan delapan) gram. (Barang Bukti Narkotitka Jenis Sabu tersebut telah disisihkan untuk Uji Lab sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk Sidang 6,10 (enam koma sepuluh) gram, dan telah dimusnahkan sebanyak 33.636,81 (tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam koma delapan satu) gram pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 09.00 wib di Kantor Kepolisian Resor Lamandau)
– 30 (tiga puluh) Lembar Plastik Besar warna hitam.
– 30 (tiga puluh) buah Plastik Besar warna silver dan hitam bertuliskan ZMY bergambar ikan.
– 2 (dua) lembar Lakban kuning.
– 1 (satu) lembar Lakban kertas kuning.
– 3 (tiga) buah Aluminium Foil.
– 1 (satu) buah Ban Serap Mobil.
– 1 (satu) buah Speaker Mobil.
– 1 (satu) buah Handpone merek Realme 12 Pro warna kuning.
– 1 (satu) buah Handpone merek Redmi 13C warna hijau.1 (satu) buah Handpone merek Samsung A30S warna hitam.
– ATM Bank Mandiri Warna Hitam dengan Nomor seri 4617 0021 0203 8927.\
Dirampas Untuk Dimusnahkan
– 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna Silver Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak.
– 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak.
– 1 (satu) buah fotocopy STNK kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna hitam Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253.
– 1 (satu) buah STNK kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649.
– 1 (satu) buah BPKB Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 a.n DEDY SUPRIADI A.MD.
– Uang Tunai Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 lembar dengan nilai sebesar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah.
– Uang Tunai Pecahan 100.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 lembar dengan nilai sebesar 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah.
– Uang Tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dirampas Untuk Negara
Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana , yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.
Bahwa Para Terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram yang dapat merusak generasi bangsa
Bahwa terdakwa I pada tahun 2014 pernah dihukum dengan Tindak Pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan.
Hal-hal yang meringankan : tidak ada
Terdakwa I. H dan Terdakwa II. Y dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan :
PRIMAR : Melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDIAIR : Melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
Bermula pada waktu sekira hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya di kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan handphone merk Realme 12 Pro dihubungi oleh Sdr. WAHAB dengan nomor +38099916160271, yang mana Sdr. WAHAB menawarkan kepada Terdakwa I pekerjaan untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu di kota Pontianak untuk dibawa ke kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), mendengar itu Terdakwa I langsung menerima tawaran dari Sdr. WAHAB tersebut, selanjutnya Terdakwa I menemui Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan untuk menemani Terdakwa I mengambil Narkotika golongan I jenis sabu di kota Pontianak untuk dibawa ke kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Terdakwa II menerima tawaran dari Terdakwa I tersebut, kemudian para Terdakwa berangkat dari kota Banjarmasin menuju ke kota Pontianak dengan menggunakan pesawat terbang. Setiba di kota Pontianak, Terdakwa I membeli sepeda motor merk Honda PCX, warna hitam dengan nomor polisi KB 4218 XM, dengan nomor rangka MH1KF711XNK408194, dengan nomor mesin KF71E1408649 di showroom motor bekas Sinar Mitra Motor Jl. Gajah Mada Nomor 45 Pontianak yang akan digunakan sebagai transportasi selama di kota Pontianak sambil menunggu arahan dari Sdr. WAHAB.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. WAHAB dan memberitahukan bahwa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 031-00-1692450 milik Terdakwa I dan sisanya akan dibayarkan kepada Terdakwa I apabila Narkotika Golongan I Jenis Sabu telah sampai di kota Banjarmasin dan memerintahkan Terdakwa I untuk menuju ke kota Singkawang, lalu para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KB 4218 XM menuju ke kota Singkawang dan menginap di hotel Wahana Inn untuk beristirahat, ketika Terdakwa I sedang beristirahat terdakwa I dihubungi oleh orang yang Terdakwa I tidak kenal dengan nomor +601114220398 namun terdakwa meyakini bahwa orang tersebut adalah orang suruhan dari Sdr. WAHAB, yang oleh Terdakwa I nomor tersebut disimpan di kontak handphone Terdakwa I dengan nama “Mas Broo” lalu orang tidak dikenal tersebut memberi arahan kepada Terdakwa I dengan perkataan “Stanby ya.. jangan tidur”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa I dihubungi dengan nomor +601114220398 dengan memberikan arahan kepada Terdakwa I bahwa di “parkiran ada mobil Innova plat KB 1469 CL, kuncinya ada dibawah karpet depan ambil aja disitu, itu bahannya (sabu) ada di dalam mobil situ sudah, kamu tinggal bawa aja”, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II checkout dari hotel dan berangkat menuju ke kota Banjarmasin secara beriringan dengan posisi Terdakwa I mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova G.2.0 warna silver dengan nomor polisi KB 1469 CL dan Terdakwa II mengemudikan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KB 4218 XM.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu dari arah Provinsi Kalimantan Barat yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova, maka selanjutnya anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lamandau melaksanakan kegiatan razia kendaraan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.5 RT.12C Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekira pukul 17.09 WIB setelah diketahui mobil toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi KB 1469 CL yang dikendarai oleh Terdakwa I melintas dengan diiringi Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KB 4218 XM dengan posisi sepeda motor mendahulu di depannya, maka anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lamandau yakni di antaranya saksi GUMAINI ABDAN dan saksi HADI MARYONO segera memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat dan roda dua serta badan para Terdakwa yang disaksikan oleh saksi M SYAHRIFUL selaku Ketua RT.12C dan saksi MISLAN, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Innova G.2.0 warna silver dengan nomor polisi KB 1469 CL ditemukan 9 (sembilan) paket besar di dalam salon speaker mobil, 3 (tiga) paket besar di dalam boks bagasi belakang sebelah kanan, 4 (empat) paket besar di dalam boks bagasi belakang sebelah kiri, 5 (lima) paket besar dasbor depan sebelah kiri, 4 (empat) paket besar pintu tengah sebelah kiri, 1 (satu) paket besar di dalam pintu belakang dan 7 (tujuh) paket besar di dalam ban serep, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I ditemukan 1 buah handphone merek Realme 12 Pro, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Hijau, uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri yang diakui milik Terdakwa I, dan juga setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 buah handphone merek Samsung A30S dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 96/11145/2024 tanggal 18 Mei 2024 beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) bungkus yang berisi butiran kristal dengan berat kotor 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 33.636,81 (tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam koma delapan satu) gram, untuk sidang dengan berat 6,10 (enam koma sepuluh) gram dan untuk uji lab dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, yang setelah dilakukan pengujian di laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, dengan hasil Metamfetamina positif (+) dan merupakan Narkotika Golongan I yang dimaksud dalam Lampiran Nomor 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sampel barang bukti habis sebagaimana diterangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0153 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WILHELMINAE, S.Farm, Apt selaku Manager Teknis
Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menyatakan “Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah”
Lebih lanjut Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum berpesan “Kepada Masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyelahgunaan Narkotika”
(Kpw-K¹/Bony A)