Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polis

Lainnya95 views

MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Polda Jabar tanpa perlawanan, Minggu (28/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan kekerasan seksual ini.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula pada disebuah kamar yang beralamat di Jalan Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 Tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Ariek Indra Sentanu.

Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki – laki berusia 23 Tahun, dan inisial AY, laki – laki berusia 43 Tahun. Mereka tinggal serumah di Jalan Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim awalnya, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 dirumah pelaku YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM, ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau 9 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengapresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang telah merespon perkara tersebut dengan cepat, dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana, tutur AKBP Ariek Indra Sentanu. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *