Dua Laporan Polisi Terhadap Oknum PNS Belum Usai,”Suriansyah Halim Sampaikan Ini.

Prov. Kalteng243 views

MabesNews.com, Sampit – Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, sebagai Kuasa Hukum Pelapor dalam 2 (dua) Laporan Polisi:Yusmiati (56) warga kelahiran Solok, yang saat ini tinggal di Sawit Raya II Nomor 32 Sampit, RT/RW: 002/001, Kel. Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah,21/8/2024.

Yusmiati (56) di ketahui kesehariannya bekerja di Pegawai Negeri Sipil (PNS),sebagai Pelapor terhadap Wim RK Benung, S.Sos., M.M., (55) kelahiran Palangka Raya yang juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),terangnya.

 

Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., memaparkan kepada awak media bahwa laporan yang pertama terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 15 Mei 2024, yang sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 18 Mei 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, perihal dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun, berdasarkan SPDP dan SP2HP terjadi di Sawit Raya II No. 32, RT/RW: 002/001, Sampit, Kel. Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Laporan Polisi yang kedua (2) Nomor: LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 01 Agustus 2024, yang sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun, berdasarkan SPDP dan SP2HP terjadi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga, Jalan M.T. Haryono No. 104, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Senin tanggal 04 April 2022, dan Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kotim telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah;

Bahwa akhirnya 2 (dua) Laporan kami dari tahun 2023 telah terbukti semuanya dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan sah, sehingga Penyidik UNIT III SATRESKRIM POLRES KOTIM untuk laporan polisi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 18 Mei 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;

Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Penyidik UNIT IV SATRESKRIM POLRES KOTIM untuk laporan polisi dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1)KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun, telah juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;Akibat dilaporkan tahun 2023 sehingga terlapor (WIM) tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(DISPORA), Kabupaten Kotawaringin Timur, tetapi sebagai Staf Ahli pada tanggal 25 April 2024.

Anehnya terlapor (WIM) selain menjabat Staf Ahli sejak tanggal 25 April 2024 malah diangkat lagi oleh Bupati Kotim sebagai Plt yakni menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 06 Mei 2024.

Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.,berharap semoga bulan ini Agustus 2024, atau paling lambat bulan depan September 2024, sudah ada informasi baru terhadap 2 (dua) Laporan Polisi tersebut tentang peningkatan status Terlapor dari Saksi menjadi Tersangka dengan ancaman masing-masing 6 (enam) tahun penjara dan 3 (tiga) tahun penjara, pungkasnya.

 

Kpw-K¹/Bony A