Dua Bandar OKT Jaringan Aceh Dibekuk Timsus Sanggabuana Polres Karawang

Pemerintah256 views

 

MabesNews.com – Polres Kerawang – Dua bandar obat keras terlarang (OKT) jaringan Aceh di Karawang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang, Rabu (29/3/2023).

 

Kedua tersangka diamankan ditempat terpisah, “Dimana tersangka SI diamankan di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Selanjutnya, tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (25/3/2023).

 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bahwa kedua pelaku tersebut berinisial SI (27) Tahun dan MN (46) Tahun berasal dari Aceh.

 

“Modusnya, mereka seolah – olah membuka warung kelontong, padahal mereka ini berjualan obat keras terlarang,” ungkap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

 

Dari kedua pelaku tersebut, Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 153 ribu butir OKT berjenis Hexymer, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl serta 2 unit handphone, uang tunai Rp. 25 Juta, buku catatan dan 1 unit mobil.

 

“Dari tindakan kedua tersangka tersebut, keduanya dijerat pasal 196 Jo 197 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun penjara,” jelas AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Pewarta (Lilis / Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *