Drs Saragi Tua Simarmata : Pemerintah Sebaiknya Tunda Rencana Naikkan Tarif PPN

Bisnis, Pemerintah165 views

MabesNews.com, Medan-Pemerintah sebaiknya menunda dulu rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 karena akan berdampak bagi perekonomian Indonesia.

Bahkan kebijakan tersebut akan menurunkan terhadap daya beli masyarakat yang sekarang saja cukup lemah sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Justru itu pemerintah lebih baik menunda dulu rencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang,” ujar Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak, MM, BKP, Ketua Pengda Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara menjawab media ini di Medan, Jumat 22/3/2024.

Sebenarnya lanjut Saragi, tarif PPN 11 persen saja di Indonesia lebih tinggi dibanding dengan negara Asia. Seperti halnya tarif PPN Kamboja 10 persen, Malaysia 6 persen dan Singapura 7 persen. Lantas pemerintah merencanakan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

“‘Memang, katanya kebijakan menaikkan PPN hingga 12 per merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Namun, waktunya pada 2025 mendatang belum tepat diterapkan meski misalnya ada fasilitas PPN bagi sejumlah sektor usaha,” ujar Saragi.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah diberi kewenangan untuk menaikkan maupun menurunkan PPN dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Namun, masyarakat berharap agar rencana pemerintah menaikkan PPN di angka 12 persen lebih baik ditunda dulu sehingga tidak mempengaruhi lagi ruang gerak daya beli masyarakat yang kian melemah. Apalagi harga bahan kebutuhan pokok juga belum stabil termasuk di hari-hari besar keagamaan,” pinta Saragi

Lihat saja tambah Saragi bila merujuk kepada Aturan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022 hingga saat ini daya beli masyarakat menurun dengan kenaikan 11% dari Harga beli. Itu sebabnya sebaiknya pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 12% implikasinya penurunan PPh Pasal 25 baik orang Pribadi maupun Badan.

Pimpinan Biro Administrasi & Konsultan Pajak “Dwi Bakti Consutant” mengakui HPP selain mendorong reformasi perpajakan yang meliputi pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak dan juga.mendorong transformasi shadow ekonomy.menjadi ekonomi formal agar bisa menjangkau pajak.

Konsultan pajak di bawah payung AKP2I yang merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyadari bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Namun, harus memperhitung juga kondisi perekonomian global lagi sulit termasuk Indonesia sehingga pemerintah tidak keburu menaikkan PPN tahun depan,” pinta Saragi.(tiar)