MabesNews.com-Medan-Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mendukung dan siap membantu mensosialisasi sekaligus mengedukasi kepada wajib pajak tentang kebijkan pengampunan pajak atau tax amnesty menyusul DPR RI resmi memasukkan RUU tentang tax amnesty jilid III dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ya, AKP2I sebagai mitra kerja strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mendukung dan mengedukasi masyarakat wajib pajak tentang tax amnesty,” kata Ketua Pengda AKP2I Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata,SE,Ak,MM,BKP menjawab pertanyaan media ini di Medan,Minggu,24/11/2024.
Saragi yang juga konsultan pajak ini diminta tanggapannya seputar wacana pemerintah akan meluncurkan tax amnesty jilid III pada 2025. Tax amnesty merupakan penghapusan sanksi dan denda atas pajak yang seharusnya terutang yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak .
Seperti diketahui katanya wacana pemerintah meluncurkan kembali tax amnesty yang ketiga kali bagi wajib pajak pada 2025, Saragi menilai tax amnesty memberi kemudahan dan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh terhadap kewajibannya kepada negara.
“Justru itulah pemerintah memberi kesempatan melalui pengampunan pajak kepada mereka tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhannya untuk membayar pajak kepada negara. Artinya kita jangan mencoba menghindari terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Saragi.
Dia menyebutkan kalau melihat klik pajak ada beberapa manfaat pengampunan pajak yang sangat menguntungkan bagi masyarakat. Tentu kepada mereka tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan.
“Kewajiban perpajakan yang memperoleh pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” rinci Saragi sembari mengakui bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak sering terjadi. Itu sebabnya pemerintah membuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi wajib pajak.
Menyinggung tentang penghapusan harta kekayaan, Saragi yang Ketua Pengda AKP2I Sumatera Utara ini menambahkan amnesty pajak dapat ditebus oleh wajib pajak dengan melakukan pelaporan seluruh harta kekayaan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berlaku.
“Bahkan seperti biasanya kita sebagai wajib pajak setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi dengan pembayaran denda. Tapi jika kita mengikuti kebijakan tax amnesty, denda tersebut tidak diberlakukan. Artinya terbebas dari sanksi administrasi, dan denda,” jelas Saragi seraya menambahkan maka diharapkan wacana pemerintah tax amnesty jilid III pada 2025 bisa terealisasi dengan baik.(tiar)