MabesNews.Com, Jakarta – Silang sengketa permasalahan Rumah di Bengrah Cijantung Kecamatan Pasar rebo Kota Jakarta Timur, masih terus bergulir di PTUN Jakarta Timur, dimana Pihak Penggugat dalam hal ini para Warga penghuni Perumahan Bengrah Jaya melalui Kuasa Hukumnya, dengan Pihak Tergugat Kodam Jaya.
Sebelumnya pihak Kuasa Hukum Warga RW 08 Bengrah Jaya Dr Junifer Dame Panjaitan SH, MH, mengajukan Gugatan di PTUN Jakarta Timur, dengan nomor perkara 347/G/2024/PTUN/JKT, karena adanya Surat Peringatan I, II dan III dari Kodam Jaya, serta surat terakhir bernomor B/3423/2024 tanggal 29 Oktober 2024, tentang Pemberitahuan Pengosongan sebanyak 69 rumah yang ada di Perumahan Bengrah Jaya Cijantung Jakarta Timur, hal ini dikarenakan Komplek Perumahan itu disebut sebagai Asrama atau rumah dinas Golongan I oleh Pihak Kodam Jaya.
Penasihat Hukum Warga RW 08 Bengrah Jaya Dr Junifer Dame Panjaitan SH MH, ketika dihubungi MabesNews.Com pada hari ini, Selasa 12 Nopember 2024 melalui saluran telepon menjelaskan, bahwa memang warga setempat tidak memiliki SIP (Surat Izin Penempatan), karena Komplek Bengrah Jaya pada dasarnya selama ini tanpa status.
” Legal Standing Bengrah Jaya adalah surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/1457-4/XI/1984 tanggal 12 Nopember 1984, tentang Perintah kepada para penghuni Komplek Bengmatse (Bengrah) Paldam Jaya, agar segera secara bertahap melaksanakan Pemindahan Bengmatse lama di Kebon Pala, ketempat yang baru di Cijantung berikut dengan penghuninya ” ujar Junifer.
Lebih lanjut dia mengatakan, melalui PTUN ini, mereka memperjuangkan, agar Hakim PTUN dapat membatalkan Klaim Dari Kodam Jaya, yang menyatakan Perumahan Bengrah Jaya sebagai Asrama atau rumah dinas Golongan I, yang hanya diperuntukkan bagi anggota Aktif, serta pembatalan Produk produk Hukum dari Kodam Jaya, yang bertentangan dengan status Perumahan Bengrah Jaya (yang bukan Asrama ).
” Harapan warga Bengrah Jaya, mereka bersedia menerima penertiban, tapi dalam status Rumah Dinas Golongan II, dengan Penerbitan SIP, sehingga memungkinkan warga dapat menempati rumah tersebut hingga akhir hayat,dan Bagi anak anak yang orang tuanya sudah meninggal, dapat diberikan santunan yang memadai pada saat mereka harus meninggalkan rumah dinas tersebut, serta bagi Anggota yang masih aktif, tetap bisa dihuni oleh Keluarga sampai Pensiun ” jelas Junifer.
Sementara itu, ditempat terpisah, pihak Legal Kodam Jaya, yang dihubungi MabesNews.Com mengatakan, bahwa mereka hanya melaksanakan Perintah dari Pimpinan, dan Tidak bisa berkomentar ataupun menanggapi Keinginan Penasihat Hukum dari Warga Bengrah Jaya.
” Kita juga tidak bisa berkomentar tentang hal tersebut, karena sebagai Prajurit Negara, kita menunggu perintah dari Pimpinan, lain dari itu, kita juga menunggu hasil Keputusan PTUN ” katanya.
Pewarta : Abdul Rosad