Jakarta : Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia Dr. Iswadi, M.Pd. mengatakan Dalam dunia pendidikan, guru memegang peranan yang sangat penting sebagai pilar utama dalam mencetak generasi yang berkualitas. Namun, perhatian terhadap kesejahteraan guru sering kali belum sebanding dengan kontribusi besar yang mereka berikan. Dr. Iswadi, M.Pd., seorang tokoh pendidikan nasional, mengusulkan bahwa kenaikan gaji guru perlu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, langkah ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas jasa guru, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan , Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Salah satu alasan utama Dr. Iswadi mendorong penggunaan Keppres untuk mengatur kenaikan gaji guru adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum yang kuat dan keberlanjutan kebijakan. Dalam sistem birokrasi, Keppres memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan di tingkat daerah atau kementerian. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi inisiatif sementara, tetapi juga dapat bertahan dalam jangka panjang meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Dr. Iswadi menekankan bahwa selama ini banyak kebijakan terkait kesejahteraan guru yang bersifat sporadis dan sering kali tidak merata di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan pada anggaran pemerintah daerah yang memiliki kemampuan finansial berbeda-beda. Dengan adanya Keppres, kenaikan gaji guru dapat diatur secara nasional sehingga tidak ada ketimpangan antara guru yang bekerja di kota besar dengan guru di daerah terpencil.
Akademisi yang juga Politisi muda asal Aceh ini mengatakan Kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap motivasi dan kinerja mereka di ruang kelas. Ketika guru merasa dihargai, baik secara finansial maupun non-finansial, mereka cenderung lebih berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya. Dr. Iswadi menyatakan bahwa salah satu masalah yang kerap dihadapi dunia pendidikan adalah kurangnya perhatian terhadap kebutuhan dasar guru, termasuk gaji yang layak.
“Kita tidak bisa berharap pendidikan kita maju jika guru masih memikirkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dengan Keppres, kita bisa memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak sehingga mereka bisa fokus pada tugas mendidik,” ujar Dr. Iswadi.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan yang layak kepada guru akan menarik lebih banyak individu berbakat untuk berkarier di dunia pendidikan. Selama ini, profesi guru sering kali dipandang kurang menarik secara finansial dibandingkan dengan profesi lain. Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan motivasi para pengajarnya.
Dalam pandangan Dr. Iswadi, kenaikan gaji guru melalui Keppres perlu didukung dengan strategi implementasi yang matang agar kebijakan ini tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah dengan mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih efektif.
Menurutnya, sebagian besar dana tersebut seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, dan insentif bagi guru di daerah terpencil. Selain itu, pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran juga perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana.
Selain itu, Dr. Iswadi menyarankan adanya mekanisme peninjauan berkala terhadap besaran gaji guru agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional. “Kita bisa menetapkan kenaikan gaji berdasarkan indikator tertentu, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan guru tetap terjaga,” tambahnya.
Usulan Dr. Iswadi untuk menetapkan kenaikan gaji guru melalui Keppres mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi guru, akademisi, dan masyarakat umum. Banyak yang sepakat bahwa sudah saatnya profesi guru mendapatkan perhatian yang lebih serius, mengingat perannya yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.
Namun, ada pula tantangan yang harus dihadapi. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat membebani anggaran negara, terutama jika tidak disertai dengan perencanaan yang matang. Untuk itu, Dr. Iswadi mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan ini agar dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah baru.
Dengan menetapkan kenaikan gaji guru melalui Keppres, Dr. Iswadi berharap profesi guru dapat menjadi profesi yang lebih dihormati dan dihargai. Ia percaya bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berdampak positif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Jika kita ingin melihat Indonesia menjadi negara maju, kita harus mulai dari pendidikan. Dan pendidikan yang berkualitas hanya bisa terwujud jika gurunya sejahtera,” ujar Dr. Iswadi menegaskan.
Menurut Dr.Iswadi Usulan ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dalam membangun masa depan bangsa. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, diharapkan guru-guru di Indonesia dapat lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak bangsa. Sebuah Keppres tentang kenaikan gaji guru bukan hanya tentang angka di atas kertas, tetapi juga tentang pengakuan atas dedikasi mereka sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. (*)