MabesNews.com, Kabupaten Toba : kamis 29 Agustus 2024 – Warga masyarakat meminta keadilan dari pihak pemerintah,dewan perwakilan rakyat daerah,hingga aparat penegak hukum,terkait permasalahan sebidang tanah yang berlokasi di desa haunatas 1,desa haunatas II,desa siraja gorat,menurut masyarakat merasa keberatan tentang permasalahan sebidang tanah sebagai hak umum kini dikuasai oleh praduga milik saudara antoni pasaribu.
Mengenai permasalahan tersebut sudah lima bulan belum ada titik terang penyelesaian kepada masyarakat haunatas ( desa haunatas 1,haunatas II,siraja gorat ) menginginkan permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan dan oleh karenanya menolak saran dan petunjuk pemerintah kecamatan laguboti anjuran camat tersebut di anggap tidak relevan dan tidak mendukung penyelesaian permasalahan yang menjadi pembiraan oleh publik.
Menurut keterangan tokoh – tokoh masyarakat desa haunatas menjelaskan tentang keberadaan tanah adat milik nenek moyang kepemilikan marga pasaribu dan lubis sudah dibagikan kepada seluruh keturunan sesuai lambang adat,tapi kini malah di kuasai oleh saudara antoni pasaribu yang merasa hak milik sendiri dengan alasan hasil pemberian harta warisan nenek moyang beliau,sebenarnya sebidang tanah adat seharusnya siapa saja bisa untuk mengelola lahan sebagai bercocok tanam dalam bidang pertanian desa haunatas 1,desa haunatas 2 dan desa siraja gorat kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumut.
Terungkap nya tanah adat yang dikuasai oleh saudara antoni pasaribu saat terjadi permasalahan menyampaikan bahwa pada hari senin 11 maret 2024 warga masyarakat yang meliputi tiga desa tersebut dengan bersama – sama berangkat ke tanah rimba yang terletak di haunatas untuk mengeluarkan alat berat jenis ekskavator yang masuk ke lokasi sehari sebelumnya.
Setelah warga masyarakat saat di lokasi menemukan alat berat telah bekerja didampingi oleh saudara antoni pasaribu,agar mengeluarkan alat ekskavator dari lokasi lahan tanah rimba dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah adat milik umum dan tidak bisa dikerjakan sepihak tanpa seizin bersama,mendengar hal tersebut kemudian antoni pasaribu menjawab bahwa tanah tersebut adalah merupakan milik dari nenek moyangnya dan bukan bagian dari tanah adat yang belum dibagi sehingga saudara antoni pasaribu menolak untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi.
Mendegar hal tersebut menjadi bentuk keributan adu mulut di antara warga masyarakat dengan ssudara antoni pasaribu,lalu kemudian dari pihak aparat penegak hukum polsek laguboti langsung datang ke lokasi,kemudian disepakati alat berat ekskavator di keluarkan dari lokasi tanah rimba tanpa adanya keributan.
Kemudian mengadakan pertemuan untuk membahas tanah umum rimba tersebut,pada tanggal 7 april 2024 sampai pada tanggal 24 april 2024 bertempat di dusun onan ria haunatas II telah disepakati bersama tanah adat tanah rimba merupakan tanah umum bagi masyarakat desa haunatas 1,desa haunatas II,desa raja gorat daftar hadir pada saat pertemuan telah terlampir untuk sebagai bukti kesepakatan.
Malah warga masyarakat haunatas pada tanggal 24 april 2024 malah terpanggil 15 orang oleh pihak aparat penegak hukum Sat Reskrim Polres Toba,untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan saudara antoni pasaribu tentang dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada hari senin 12 maret 2024,saat awak media mewawan carai warga masyarakat haunatas bertanya – tanya saat di lokasi tidak ada melakukan pengerusakan tanaman jahe,padahal sebelum nya tanaman pohon pinus.
( Red/Tim ).