MabesNews.com, GUNUNG MAS – DPRD Gumas geDPRD Gunungmas Gelar Rapat Dengar Pendapat,”Pencemaran Limbah Kembali Dibukalar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas instansi terkait serta Aliansi Masyarakat peduli Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan yang di Ketuai oleh Bakti Yusup dan pihak menajemen PT.BMB terkait permasalahan pencemaran limbah pabrik PT BMB yg mencemari sungai Masien serta tuntutan Kebun PLASMA yang belum terealisasi hingga sekarang,dalam RDP hari itu Selasa, 05/09/2023.
Aliansi masyarakat peduli keadilan, sosial, hukum dan lingkungan bakti Yusup mempertanyakan dasar hukum terkait pembukaan sehingga dapat beroperasi kembali PT.BMB sedang sudah di tutup oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong terkait persoalan limbah yang bocor dan mengalir mencemari sugai Masien dan sudah ditetapkan statusnya dan terbukti melanggar UU lingkungan hidup.
Menurut bakti Yusup, apakah dalam pembukaan tersebut sudah memenuhi prosedur atau belum ternyata dalam pembukaan tersebut tidak memenuhi prosedur perundang undangan yg berlaku hanya saja atas desakan sejumlah masyarakat kerena tidak ada tempat penjualan buah sawit milik pribadi dan itupun tidak bisa menjadi suatu alasan pembukaan operasional bagi PT. BMB apalagi Perusahaan tersebut belum mengantongi surat ijin layak operasional dari pihak yang berwenang.
Namun, pabrik tersebut telah berani operasional selama kurang lebih 4 tahun berjalan,Ketua DPRD Akerman Sahidar selaku Pimpinan RDP di hari itu mendesak pihak PT BMB serta instansi terkait agar persoalan di PT BMB bisa segera diatasi baik ijin layak operasional pabrik maupun tuntutan terkait PLASMA karena itu adalah suatu kewajiban pihak PBS itu sendiri.
Terkait pencemaran limbah pabrik itu merupakan sebuah sanksi harusnya dipenuhi oleh pihak PT. BMB karena itu menyangkut hukum dan denda atas pencemaran lingkungan hidup.
“Kami berjanji akan turun kelapangan serta jajaran untuk mengecek dari hasil kesepakatan kita dalam waktu dekat,” paparnya diruang RDP waktu itu.
Aktivis Partai Demokrat satu satunya anggota DPRD Gunung Mas yg sangat Pokal yaitu Untung Jaya Bangas nampak geram karena melihat banyaknya persoalan PBS dgn masyarakat sekitar terkait PLASMA yg belum bisa tersalurkan sesuai ketentuan aturan perundang undangan yang berlaku.
Padahal, sebetulnya aturan itu tidak ada yang salah menurutnya hanya saja pihak investor yang menanamkan modalnya saja yang tidak mau menyalurkan sedangkan kalau kita melihat aturannya jelas dan betul apa yg menjadi tuntutan masyarakat terhadap PBS itu sendiri.
Saya tegaskan, “Tolong segera direalisasikan dan disalurkan untuk masyarakat sekitar sesuai aturan yang ada, “ungkapnya.
Ketua Aliansi Masyarakat peduli keadilan,sosial hukum dan lingkungan Bakti Yusup tegaskan akan selalu pantau dan kawal proses ini sampai tuntas jika tim dari DPRD gunung mas turun kelapangan nanti harusnya melibatkan kami dari aliansi dan tokoh masyarakat setempat kata Bakti Yusup.
Dalam RDP juga di singgung masalah Karyawan yang diberhentikan secara sepihak serta hak – hak Karyawan yang tidak diberikan oleh PT BMB, hal ini di sampaikan oleh Ibu Raya.
(Bony A)