MabesNews.com, Bengkalis, 10 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Transportasi, Industri, dan Angkutan (DPP-FTIA) bersama Pengurus Komisariat (PK-FTIA) PT. Intan Sejati Andalan melakukan Bipartit dengan manajemen perusahaan PT. Intan Sejati Andalan pada Senin, 10 Februari 2025. Pertemuan ini berlangsung di kantor PT. Intan Sejati Andalan, Desa Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Duri XIII, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bipartit ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam suasana musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan perusahaan.
Ketua Umum DPP-FTIA Efendi Lubis menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah positif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen PT. Intan Sejati Andalan dalam mendengarkan aspirasi pekerja dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Pihak manajemen PT. Intan Sejati Andalan juga menyambut baik hasil bipartit ini dan berharap kerja sama yang baik antara perusahaan dan federasi pekerja dapat terus terjalin demi produktivitas dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial di PT. Intan Sejati Andalan semakin solid dan mampu menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi seluruh pekerja.
/Salamat Sitorus