MabesNews.Com – PESAWARAN |
Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU DEVRAT AOLIA ARFAN, STrK., S.I.K, dan Kanit Resum Polres Pesawaran, AIPDA NOVIANTO berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, STrK., S.I.K menjelaskan Kronologis Kejadian bermula Pada hari Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jl. Raya Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pedada, korban dihadang oleh Tiga pelaku laki-laki yang belum diketahui identitasnya dan menghentikan sepeda motor korban.
“Dan Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke kepala korban, sementara yang lain menodongkan pisau ke leher korban.” jelas IPTU Devrat.
Melihat Korban Sudah tidak berdaya dan ketakutan Para pelaku kemudian membawa korban turun ke pinggir jurang dengan mengikat tangannya dengan tali, dan menutup kepala korban dengan kain
“Pelaku mengambil secara paksa tas milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp. 7.960.000,-, tiga unit handphone, serta dokumen penting lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- dan meninggalkan korban begitu saja di Pinggir jurang”. ungkapnya.
Setelah Melalui Penyelidikan dan Mengumpulkan Bukti yang cukup Pada hari Kamis, pukul 01.30 WIB, tanggal 4 Juli 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku JA (49 tahun) Laki Laki beralamat desa Bangun Rejo Kec. Punduh Pedada kab. Pesawaran sedang berada di simpang panjang Bandar Lampung dan Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan Pelaku saat ini diamankan di Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.” tutup Devrat.
(Kaperwil)