MabesNews.com, Jakarta — Isue pemakzulan presiden Jokowi menjadi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat dan elite politik di negeri ini. Apalagi, isu itu mulai timbul di permukaan menjelang momentum pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.
Garakan yang sama juga rencananya dilakukan organisasi Cipayung Plus dan sejumlah BEM Universitas dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah lembaga negara termasuk DPR-MPR.
Hal tersebut juga tertuang dalam lembaran flayer yang tersebar luas dengan tulisan “Geruduk Istana, Desak MPR RI Sidang Istimewa Turunkam Jokowi. Indonesia Sedang Sakit Ibu Pertiwi Memanggil Dengan #SalamPerubahan“.
Kabar itu pun sontak mendapat sorotan dari sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi kepemudaan lainnya, salah satunya adalah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy ikut menyayangkan sikap pemuda dan mahasiswa yang mau melakukan hal tersebut.
DPN LKPHI Ismail Marasabessy juga menyampaikan bahwa “aksi dengan narasi pemakzulan presiden terkesan provokatif dan perpecahan serta terkesan ingin membuat kegaduhan pada momentum Pemilu 2024 ini. Ini sangat jelas aksi terkesan provokatif dan ingin memecah belah persatuan dan keutuhan bangsa serta mau membuat kegaduhan pada pesta dekokrasi Pemilu 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi,” kata Ismail saat dikonfirmasi awak media. Rabu (31/1).
Sebelumnya untuk di pahami Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
Melakukan perbuatan tercela; Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
( RAIMON R )