DPN LKPHI, Ismail Marasabessy Meminta Agar DPR-RI Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi 

Prov. DKJ142 views

MabesNews.com, Jakarta — Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah tergoyahkan. Bahkan Presiden Jokowi memberikan instruksi tegas mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera disahkan.

Merespon Pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak. Joko Widodo, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Agar segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif DPN LKHI Ismail Marasabessy mengatakan, Pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah dan Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang (Money Laundry), Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang sudah sangat marak terjadi di Indonesia.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah senjata kuat untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Indonesia” Tegas Marasabessy. (9/9/24)

Marasabessy menambahkan, Tindak Pidana Korupsi dan Ekonomi Khusus tidak dapat di cegah dan diberantas dengan regulasi yang telah ada, karenanya Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memberikan efek jerah, maka dari itu Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan yang nantinya menjadi senjata ampuh untuk pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Khusus.

Untuk di ketahui RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade. Namun sampai saat ini nyatanya tak kunjung disahkan. Sejumlah kalangan menilai pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI. Pada tahun 2023. “Tutup Marasabessy.

 

 

(RAIMON R)