MABESNEWS.COM|Polres Majalengka – Dengan adanya penyuluhan ini, Bidang Hukum Polres Majalengka bermaksud untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaku UMKM, khususnya dalam konteks hak kekayaan Intelektual tentang hak merek dan hak paten diwilayah Hukum Polres Majalengka, Kamis (16/2/2023).
“Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk mengetahui HAKI, karena apa bila dalam membuat suatu merek atau nama usaha kita ternyata sama dengan orang lain yang telah mendaftarkan merknya terlebih dahulu, maka kita dapat dikatakan melanggar hukum”.
Ditempat terpisah Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menambahkan, dalam memperkenalkan Produk UMKM harus bisa membedakan apa yang kita mau menjual Produk apa yang tidak sama dengan Prodak orang lain, katanya.
Kapolres Majalengka menghimbau kepada masyarakat yang mau menjadi mengenalkan Produk UMKM harus benar – benar bisa mengenalkan Produk yang mau di pasarkan diusaha UMKM.
“Penggunaan merek bertujuan agar Produk UMKM mudah dikenal, sebagai pembeda antara satu Produk dengan Produk lainnya, dan memberikan jaminan mutu Produk serta untuk memasarkan lebih luas lagi untuk kemajuan UMKM,” tutur AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T).