DJP Sumatera Utara I : Masyarakat Harus Waspada terhadap Berbagai Modus Penipuan

MabesNews.com-Medan-Masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

“Kita mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan muncul yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani di Medan, Jumat 17/1/2025.

“Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya kembali upaya penipuan yang memanfaatkan isu-isu terkini seperti implementasi Coretax DJP,” ujar Lusi, Jumat sore (17/1/2025).

Dia menyebutkan, terdapat beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya pertama Phising: Oknum mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban.

Kedua,Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP.Ketiga, Sniffing: Oknum penipu meretas dan mencuri informasi penting dari perangkat korban.

Keempat, Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer sejumlah uang.Kelima,.Social Engineering: Penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

“Modus-modus ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun oknum penipu ini memanfaatkan momentum implementasi Coretax DJP untuk mengelabui masyarakat,” kata Lusi.

Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.

Beberapa di antaranya meliputi: 1. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.

2. Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu, seperti file berformat .apk atau m-Pajak palsu. 3. Tautan mencurigakan yang menyerupai domain milik DJP.

4. Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak.5.Permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP menyediakan saluran konfirmasi resmi, yaitu:

• Kantor pajak terdekat.

• Kring Pajak 1500200.

• Email [email protected].

• Situs resmi pengaduan di https://pengaduan.pajak.go.id.

•Akun X atau twitter @kring_pajak.

•Live chat pada https://www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, pada :

. https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu.

• https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dalam menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak orang yang terlindungi dari upaya penipuan tersebut,” pungkas Lusi Yuliani.(bay/rel)