Ditreskrimsus Polda Kaltim Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penegakan Hukum di Bidang Perkebunan

MabesNews.com, Balikpapan – Dalam rangka mendukung Program Astacita Presiden RI dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perkebunan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar pelatihan khusus bagi penyidik dan penyidik pembantu. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (23/01/2025), di Gedung Mahakam, Polda Kaltim.

Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim No. ST/62/I/RES.1.24./2025 dan melibatkan jajaran penyidik dari berbagai unit terkait. Kegiatan dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat Ditreskrimsus, antara lain AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., Kasubdit IV/Tipidter, Kompol George A. Pakke, S.I.K., KBO Ditreskrimsus, dan Iptu M. Hasanuddin, S.H., Panit Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus.

Dalam pelatihan ini, para peserta menerima pembekalan mengenai strategi penanganan tindak pidana di bidang perkebunan, termasuk identifikasi pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan, kolaborasi dengan pihak terkait, dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengungkapan kasus tindak pidana perkebunan, menyelamatkan potensi kerugian negara, dan memastikan penerapan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Peserta juga diimbau untuk segera mendata wilayah hutan di daerahnya dan menindak dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi maupun perseorangan.

Dari hasil analisis dan evaluasi tahun sebelumnya, Ditreskrimsus menargetkan peningkatan efektivitas penanganan perkara, baik dalam pengawasan, penyelidikan, maupun koordinasi antarinstansi. “Diharapkan setiap jajaran aktif berkomunikasi dengan Ditreskrimsus untuk mengatasi kendala dalam penanganan perkara,” ujar Kompol George A. Pakke.

Kegiatan ini berjalan lancar tanpa hambatan dan mencerminkan komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam memperkuat kapasitas penyidik untuk melindungi sumber daya perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.

 

(Samsul)