Ditemukan Dugaan Korupsi dan Kolusi di Taman Nasional Way Kambas

MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR  |

Diduga adanya kolusi antara pihak penyedia jasa dengan pihak kuasa pengguna anggaran APBN Tahun 2023 Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Zaenudin, ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Lampung DPP (APL) saat dikonfirmasi awak media menduga adanya kolusi ditubuh Balai TNWK,Kamis 25/04/2024.

“Berdasarkan jawaban surat klarifikasi secara resmi, namun jawaban tersebut jawaban normatif menurut kami” Ucap Zaenudin.

“Jawaban tersebut tidak mendasar,pihak Balai TNWK tidak melampirkan jawaban isi surat dan uraian,pihak TNWK memberikan jawaban berupa dokumen foto proposal bantuan dan dokumentasi foto barang yang dibelanjakan dan beberapa dokumen pengembalian anggaran yang tidak terperinci serta tidak terlampirnya secara spesifikasi/ RAB jenis pembelanjaan dan dokumen pendukung lainnya untuk hal tersebut dokumen berkas yang diserahkan oleh Pihak Balai TNWK” Sambungnya.

Zaenudin yang akrab dipanggil Bung Zay tersebut juga menegaskan akan melaporkan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk memeriksa pihak pihak yang terlibat.

“Kami akan jadikan landasan dasar pelaporan dan kami meminta kepada (APH ) diantaranya Kejaksaan Tinggi Lampung agar secepatnya Membentuk TIM Pemeriksaan terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan Syarat KKN,yang dilakukan oleh Kuasa Penggunaan Anggaran APBN Tahun 2023 melalui Balai TNWK,kami memohon Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar secepatnya melakukan Pemeriksaan kepada Pihak-Pihak terkait dalam pelaksanaan Penggunaan Anggaran tersebut” Tegasnya.

Mengenai Paket Pembangunan Tanggul siring kami dari Aliansi Peduli Lampung masih mendalami hal tersebut dan insaalah dalam waktu dekat ini bahan dasar pelaporan akan segera kita serahkan Kepada ( APH ) karena bukan kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan kami hanya Pelaku Sosial Kontrol yang tetap mengedepankan Azas Paraduga Tak bersalah ,tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum,Tutupnya.

HRS.