Ditanyakan Tindaklanjut Sang Bos Timah Alex Kapolsek Sungai Selan Lebih Memilih Diam

Pemerintah113 views

MABESNEWS.Com.–Heboh diberbagai lini Media lokal dan nasional kolektor Timah berasal dari Desa Selan kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Bangka Belitung Bebas Membeli Timah Meski sudah di datangi Aparat Penegak Hukum tentunya Kepolisian Polsek Selan.1/11/2024.

Hal ini diketahui saat jejaring Media ini mendatangi rumah Sang kolektor Timah, dimana disaat kedatangan Aktivitas Pembelian Timah sedang berlangsung tanpa perizinan lengkap yang dimiliki.

Sang kolektor sendiri sempat sembunyikan Timah dari awak media Agar tak nampak kalau dikediamnya sedang berlangsung Jual beli bisnis timah, dan hanya terlihat beberapa Timbangan untuk menimbang Timah dan beberapa Ember serta piring yang biasa dipergunakan kolektor untuk mengecek Kadar bagus apa tidak timah tersebut, yang Lupa di sembunyikan Sangkolektor yang diketahui bernama Alex.

Ditanyai terakit dengan Heboh nya pemberitaan tentang dirinya, Alex mengatakan, kita Suda didatangi anggota dari Kepolisian dari Polres Bateng dan anggota Polsek sungai Selan untuk menemui kita dirumah.
Dan kita juga di Panggil Kapolsek untuk dimintai keterangan dan Sudah selsai.

Lanjut Alex ,” Dari pihak Polres Bateng ada juga datang kesini photo – Photo pak terkait dengan pemberitaan. “Katanya kepada wartawan ini.

Menurut informasi dari Masyarakat Sangkolektor Timah bernama Alex Sudah lama bermain bergelut dengan Bisnis Timah Ilggal nya di sungai Selan tanpa tersentuh Dengan Nama Hukum.

Yang jadi pertanyaan. ?  Apakah Alex di duga memberi Upeti sehingga bisnis ilegal tidak tersentuh hukum dan Aman – Aman saja …

Sementara itu Terkait dengan Tindak lanjut Sang kolektor timah yang diketahui Bernama Alex yang katanya Sudah selesai dipriksa di Polsek sungai Selan.

Wartawan MABESNEWS.Com. Mencoba untuk menayangkan bagaimana dengan kelanjutannya Nasip Alex terakit dengan Bisnis Timah ilegal nya.

Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko, S.H lebih memilih Diam Dan tak menjawab pertanyaan yang diberikan melalui pesan watshap yang telah diberikan, dan masih di upayakan untuk meminta tanggapan nya.

Untuk diketahui di Indonesia sendiri ada undang – undang yang mengatur tentang tata kelola pertambangan dan Sangsi hukuman bagi yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur beberapa tindak pidana pertambangan dan ancaman pidananya, yaitu:
Pertambangan tanpa izin
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Eksplorasi tanpa izin
Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Memindahtangankan perizinan kepada orang lain
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan perizinan kepada pihak lain yang tidak berwenang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.

 

Penulis.ZL