MabesNews.com, Kaltara – Seimanggaris Menindaklanjuti terkait temuan tim media di PT .Nunukan jaya lestari (NJL) berlokasi di Sungai Menggaris, Desa Tabur Lestari Rt 11 Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang bergerak dibidang Industri pengelolaan kelapa sawit ternyata mempekerjakan anak dibawah umur, pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja diduga tidak transparan terhadap media.
Surat dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja hanya dikirim melalui pdf untuk klarifikasi terkait anak dibawah umur yang di pekerjakan pihak PT Nunukan Jaya Lestari ( NJL ), seharusnya mengundang pihak PT NJL dan pihak Media, seharusnya klarifikasi dengan mengundang datang ke Disnaker.
Terkait kasus anak dibawah umur yang dipekerjakan harus jelas dan transparan agar Khalayak umum atau masyarakat tahu akan kebenaran berita yang diterima melalui media, dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Terkait surat yang diberikan pada tanggal 9/1/2024 melalui wa oleh ibu Dewi Asreyani dengan mengunakan Pdf sangat janggal dan ada yang ditutup tutupi pihak Dasnaker Nunukan dengan pihak PT NJL, surat tersebut sudah di acarakan pada tanggal 3/1/2024 tanpa mengetahui pihak media, tapi bunyinya KLARIFIKASI tanpa menghadirkan pihak PT NJL cukup aneh dan janggal, padahal tembusannya ke Bupati Nunukan dan Media Buser Bhayangkara74 dan pihak media baru tanggal 9/1/2024 jam 11’35 menit mendapatkan kiriman WhatsApp.
Penyuapan menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
(Samsul/Bungadiah/Andi Anwar/Jumsan/Tim)