Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan

 

MabesNews.com ll TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, viral di media sosial pasca munculnya pesan di sejumlah group whatsApp untuk mengkoordinir pemasangan iklan di media cetak dari seluruh Organisasi Prangkat Dinas (OPD). Padahal tugas utama Diskominfo sesuai aturan pemerintah adalah untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dalam bidang informatika, komunikasi, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Kasus ini muncul, di moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dimana Diskominfo melalui salah satu staf atau pegawainya menyebar pesan yang berisi “Assalamualaikum Wr.Wb Izin Bapak/Ibu Kepala Dinas/Badan/Direktur/Kecamatan/kelurahan, Sehubungan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tangerang. Dengan ini kami (Diskominfo) ingin mengkoordinir pemasangan Iklan di media cetak dan dimohon kesediaan bapak/ ibu berpartisipasi dalam hal tersebut dengan biaya Rp. 1.500.000,- Berikut 5 media cetak. 1.Tangerang raya 2.Tangerang ekspres 3.Stelit News 4.Radar banten 5.Warta Banten Terimakasih. Diskominfo.

Atas beredarnya pesan whatsApp tersebut, salah satu staf Diskominfo Kabupaten Tangerang Danu saat dikonfirmasi membenarkan jika pesan itu dikirim dari Diskominfo. Menurutnya, permohonan partisipasi pemasangan iklan tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kominfo.

“Ya, benar bang itu perintah dari bu Plt Kadis Kominfo,” ujar Danu saat dihubungi wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ironisnya lagi Danu mengungkapkan, untuk media online bisa nyari minta sendiri ke dinas-dinas karena tidak terakomodir oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang. Ungkapan ini terkesan ada diskriminasi media yang diperlakukan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Sesuai data yang ditandantangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang sebelumnya Rudi Lesmana, bahwa julah OPD se Kabupaten Tangerang sebanyak 92 OPD, yakni 35 Dinas dan Lembaga Teknis, 29 kecamatan, 28 kelurahan. Jumlah ini di luar Perusahaan Umum Daerah seperti Perumdam TKR, Perumda Pasar Niaga NKR, BPR Kerta Raharja, dan Holding Company Pemkab Tangerang AKR. Jika masing-masing OPD dipungut iuran sebesar Rp 1.500.000,- ini total pungutan mencapai 145.500.000,-. Sementara media yang mendapatkan alokasi iklan hanya 5 media dengan nilai iklan masing-masing seharga Rp 5-10 juta. Jika dirata-rata Rp 10 juta per media cetak, biaya yang dikeluarkan baru sebesar Rp 50.000.000,-.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa membenarkan adanya pesan yang dikirim Disnas Kominfo untuk meminta iuran iklan kepada OPD se Kabupaten Tangerang, pada moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut. Diskominfo juga membenarkan jika iklan yang dikoordinir khusus untuk media cetak, bukan untuk media online.

“Waalaikumsalam wr wb Ijin menyampaikan sesuai dengan Atas kesepakatan dan dana yg terkumpul dari masing masing pribadi kemampuannya Untuk media cetak ada 5 dikoordinir / pengumpul dana oleh kominfo Kaitan dg desain dan pemasangan. E Sedangkan untuk media on line kami tidak mengkoordinir
Demikian pak Hatur nuhun🙏,” ungkap Prima Saras Puspa melalui pesan whatsAppnya.

“Tambahan keterangan Tidak semua OPD ke kominfo ada juga yg masing masing langsung ke medianya. Kalau menghitung total besar ya pak Tapi mohon maaf tidak semua opd yg ke kominfo Pertanggungjawaban ada kwitansi dari masing masing media 🙏 Saya bukan mengakomodir pak
Saya hanya diminta meng koordinir uang untuk media cetak,” tandas wanita yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum ini.

Red/team