Mabesnews.com. TAPANULI UTARA – Dishub di bawah naungan pemerintah Tapanuli Utara, sebagai Pengelolah Koordinator Pengawasan Juru Parkir Setaput. Nimrot Robet Hutasoit Kabid Dishub, Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir.
Berdasarkan informasi dari pihak kehilangan (Siria Zalukhu) pada hari Selasa 02/04/2024 tepat pukul kurang lebih 14:30 Wib. Siria Z. Memarkirkan kendaraan annya, Jenis Honda Vario Solo 125 CC, warna hitam, dengan nomor Pol BB 5715 DF di kawasan area lokasi parkir di Jln. Baktiar Kelurahan Siborong-borong Kap.Tapanuli Utara. Propinsi Sumut.
Petugas juru parkir di kawasan area lokasi tersebut ( Benny Simanjuntak) tinggal di Desa Bahal batu ” mengatakan kepada (Siria Z) korban kehilangan,agar stang kreta jangan di kunci. Berselang korbang kehilangan selesai berbelanja di onan pasar Siborong-borong sekitar 1/2 jam, S.Z kembali ke lokasi tempat ia titip hondanya di lokasi parkiran. S.Z. melihat kendaraanya nya tidak di tempat lokasi ia parkiran, namun dengan keresahan korban menanyakan kepada juru parkir di mana Honda saya, ujarnya ” sahut Benny Simanjuntak sebagai juru parkir di kawasan area tersebut dengan sikap menjawab, saya tidak tau.
Dengan kecewa terjadilah adu mulut cek-cok dengan juru parkir, korban berusaha mencari kesana kemari di area lingkungan kawasan tersebut namun tetap tidak di temukan pula. Siria Z. Lalu bergegas untuk pergi melapor ke Polsek Siborong-borong, memberikan laporan kehilangan atas kendaraanya.
Pihak korban berusaha untuk selalu menghubungin petugas juru parkir Benny Simanjuntak untuk dapat bertanggung jawab atas hilangnya Honda tersebut. Keluarga Siria Z juga mencoba menghubungin Kabid Dishub Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Nimrot Robet Hutasoit) untuk dapat konfirmasi serta meminta tanggapannya atas kejadian tersebut.
Dari hasil konfirmasi tersebut maka di sepakati untuk bertemu antara Petugas Juru Parkir Benny Simanjuntak & Kabid Dishub Nimrot Robet Hutasoit Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir dan keluarga kehilangan, untuk mencari solusi atas kejadian tersebut Kamis 04/04/2024 di HCB jln Martabe kediaman Bz.Zebua.
Namun dari hasil pertemuan tersebut maka sudah di sepakati untuk adanya solusi atau kebijakan dari Dishub sebagai koordinator Pengelola Juru Parkir. Sampai saat ini keluarga korban selalu menanti atau menunggu solusi tersebut namun tak kunjung ada dari pihak Kabid Dishub Nimrot Robet Hutasoit Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir Setaput, dan bahkan sudah berapa kali dihubungin Benny Simanjuntak selaku petugas juru parkir untuk mendapatkan solusi dan tanggapan dari Pak Nimrot R Hutasoit namun tetap tidak ada titik terang atau jawaban.
Korban sangat kecewa atas kinerja Pemerintah Daerah Taput atas kewenangan Dishub dalam menangani penyelenggaraan pengelolaan parkir di wilayah Tapanuli Utara, di mana tidak ada tanggung-jawabnya atas kejadian- kejadian seperti ini. Sesuai dengan S.O.P kewenangan kontribusi parkir tetap di setor kepada Dishub Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Yang menjadi pertanyaan apakah Pengelolah Koordinator Juru Parkir hanya tau menerima kontribusi parkir saja, setiap pengutipan untuk kendaraan roda dua di minta retribusi parkir Rp.2.000. Dua Ribu khusus roda dua, beda dengan roda 4 dan roda 3 dan lain sebagainya.
Pengalokasian kontribusi tersebut di arahkan kemana dan untuk apa mengapa tidak ada pengalokasian anggaran untuk hal-hal seperti terjadi kehilangan atau masalah ke lain di lokasi. Korban berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengevaluasi kinerja Dishub Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Serta dapat bisa ditinjau akan tugas dan tanggung jawabnya.
(Bz.Zebua)