MabesNews.com, BULUKUMBA– Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba dapat teguran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Senin, 11 September 2023.
Itu setelah Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, H Musa mengaku dapat laporan warga jika anggota Dishub menarik retribusi kendaraan warga yang keluar dari pasar Kassi, Kecamatan Kajang.
” Ada warga melapor katanya dua kali membayar parkir, pertama pasar sudah itu dimintaki juga sama Dishub bagaimana itu,” tanya Musa dalam kegiatan Rapat Pansus Retribusi Pajak Daerah di ruang komisi A DPRD Bulukumba.
Warga katanya sudah pernah akan ribut mengenai permasalahan ini, namun itu tidak jadi setelah berhasil dia mediasi dan meminta warga untuk bersabar.
Kepala Dishub Bulukumba, Muh Amri yang hadir dalam kegiatan Pansus mengatakan jika ada anggotanya menarik retribusi parkir di pasar itu sudah masuk dalam ranah Pungutan Liar (Pungli).
kecuali ada beberapa warga yang menggunakan bahu jalan untuk parkir di luar pasar maka itu wajib hukumnya untuk membayar retribusi.
“Prinsipnya parkir tepi jalan menjadi kewajiban pemilik kendaraan membayar retribusi, tapi jika tidak memarkir kendaraannya di jalan dan dan anggota kami memintai retribusi parkir, itu sudah melanggar,” kata Amri.(**)”