Serdang Bedagai – MabesNews.com – Selaku kuasa hukum tersangka Ojahan Siregar dalam kasus pengerusakan kamera CCTV milik pelapor, Erik Simamora, Hecrhin Purba, SH,. MH melaporkan oknum penyidik Polsek Firdaus ke Propam Polres Serdang Bedagai.
Pasalnya, oknum penyidik tersebut ditenggarai telah melanggar kode etik profesi serta indikasi pelanggaran disiplin.
Dalam keteranganya, penasehat hukum dari Ojahan Siregar membeberkan tindakan oknum penyidik Polsek Firdaus yang menurutnya tidak profesional.
“Dari tiga tersangka, penyidik telah mengeluarkan satu tersangka yang sudah ditahan bernama Dedi. Juga mengintimidasi dan mengancam tersangka bernama Ojahan Siregar pada saat BAP yang dilaporkan atas ,” ujar Hecrhin Purba.
Lebih lanjut, Hecrhin menjelaskan, bahwa selaku kuasa hukum, dirinya tidak diperbolehkan berbicara dengan tersangka, Ojahan Siregarqq Hanya boleh tandatangani surat kuasa di tahanan Polsek Firdaus.
Yang kemudian, pada tanggal 25 Agustus 2024, penyidik melakukan BAP tanpa konfirmasi serta tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Pada tanggal 24 dan 26 Agustus 2024, tidak bersedia memberikan salinan BAP kepada klien kita, dan juga kepada saya,” lanjut Hechrin Purba.
Disebutkan Hecrhin Purba lagi, bahwa kuat dugaan, penyidik juga mengintimidasi dan mengancam istri tersangka, Hewa Weni Simamora yang tidak diizinkan menjenguk suaminya.
“Bahkan ada ancaman, akan dijadikan tersangka oleh oknum penyidik,” terang Hecrhin Purba.
Ironisnya lagi, pelapor Erik Simamora terlihat minum miras bersama personil Polsek Firdaus yang sedang piket.
” Dan kemudian masuk ke sel tahanan, dan mengintimidasi serta mengancam tersangka. Erik Simamora juga memberikan sejumlah uang kepada personal Polsek Firdaus yang sedang piket.” Tandas Hecrhin Purba.