MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Hadirnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan pisang dengan nama PT.EVERST TIMBER INDONESIA di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur di sinyalir sudah beroprasi tanpa ijin bahkan belum terdaftar di Pemda setempat dan Ditjen balai besar Provinsi Lampung,Rabu (16/8/2023).
Di ketahui perusahan tersebut sudah beroprasi bulan maret tahun 2023 sementara izin lingkungan saja baru terbit bulan juni tahun 2023 apalagi izin izin yang lain diduga kuat belum dimiliki perusahaan tersebut.
Ironisnya lagi meskipun belum di lengkapi legalitasnya demi kepentingan perusahan di duga kuat oknum yang bertanggung jawab di perusahaan sudah berani memberi perintah pada karyawannya untuk melakukan aktivitas,bahkan melakukan perusakan sumber daya air tanpa izin dari pejabat yang berkompenten dalam hal ini balai besar wilayah sungai mesuji provinsi Lampung dengan cara merusak bantaran sungai guna penampungan air yang akan di gunakan untuk kepentingan perusahaan.
DR.Ir.Rusdi Efendi,M.Eng,selaku pejabat ahli Direktorat jendral sumber daya air di dampingi Nurfajri,SP.I beserta Tim rombongan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter POLDA Lampung meninjau langsung PT.EVERST TIMBER INDONESIA guna kroscek legalitas perusahaan milik WNA yang diduga kuat belum memiliki kelengkapan izin.
“Iya bang..kami bersama Tim akan periksa dokumen dokumennya yang sudah dimiliki pihak perusahan dan sekaligus mengcroscek perusakan bantaran sungai beringin” Tegasnya.
Ketua LSM BARAK NKRI provinsi Lampung Joko Priyono yang saat itu juga berada dilokasi saat dikonfirmasi awak media menekankan harus ada tindakan tegas dari pihak pihak Penegak Hukum jangan terkesan adanya pembiaran.
“Saya menekankan harus ada tindakan tegas dari pihak APH kepada PT. Everst Timber Indonesia,karena perkebunan itu sudah ada tindakan pengrusakannya” Ujarnya.
“Sudah jelas kita saksikan bersama saat di pertanyakan mengenai izinnya,beroprasi sejak bulan maret izin lingkungannya saja terbit bulan juni,.apalagi dengan sangat jelas perizinan ke Balai besar dalam proses artinya belum jadi.seharusnya sebelum lengkap perizinannya jangan dulu beroprasi apa lagi sampai melakukan perusakan bantaran sugai” Sambungnya.
Sesuai dengan uu no 17 tahun 2019.pada pasal 70.71.”Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
kondis tata-Air Daerah Aliran Sungai, Kerusakan Sumber Air dan
prasarananya,dan atau pencemaran
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya
Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Dalam tindakan penegakan hukum jangan ada tebang pilih dong,jangan jangan dugaan saya benar memang ada orang kuat dan pejabat yang membekingi sehingga untuk penindakan tidak berani di lakukan” keluh joko priyono.
Kalaupun Pemda Lamtim mengharapkan peningkatan PAD nya dari para investor asing itu memang benar tentunya harus ikut aturan perundang -undangan yg berlaku di NKRI ini.
Jangan mengabaikan undang undang yang berlaku di Republik ini.
Maka Kami juga Menekankan adanya Tindakan Dari Balai Besar( SDA )Provinsi Lampung Selaku Penanggung Jawab Penindak Jika Ada Pengerusakan Terkait Bantaran Sungai dan Sumber Daya AIR.
“Jangan Terkesan Pembiaran dan mengorbankan tatanan wilayah kabupaten Lampung Timur,”Tutup joko.
(Tim/Red).