Dinkes Kabupaten Tangerang Masih Bungkam Terkait Proyek Bermasalah Senilai Rp 19,4 M

MabesNews.com, BANTEN – Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Banten, masih memilih bungkam terkait persoalan yang menerpa proyek ‘Pembangunan Puskesmas Binong’ yang diduga dikerjakan perusahaan bermasalah.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang dr. H. Ahmad Muchlis. MARS, tidak bisa ditemui untuk meminta keterangan resmi karena belum ada surat konfirmasi formal.

“Kalau untuk konfirmasi ke Pak Kadis (Ahmad Muchlis) tidak bisa langsung Pak. Prosesnya harus dibuatkan dulu surat konfirmasi, nanti Bagian Umum yang menyampaikan ke Pak Kadis. Begitu prosesnya,” kata Lilis petugas Resepsionis Dinkes, Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, terkait adanya dugaan pengaturan pemenang tender pada paket proyek senilai Rp 19,4 milar ini, Gunawan selaku pegawai Pokja 3 ULP Kabupaten Tangerang berupaya berkelit dengan mengatakan bahwa SBU dari PT. JOLUNDRA PUTRA (JP) sudah memenuhi syarat.

“Memang pada paket tender tersebut banyak perusahaan yang mendaftar di sistem. (Namun) karena nilai paketnya sudah di atas Rp15 miliar berarti grednya sudah menengah, sedangkan perusahaan gred yang menengah di Kabupaten Tangerang sangat terbatas, makanya hanya PT. JOLUNDRA PUTRA (perusahaan dari Jakarta) lah yang memasukkan penawaran,” kata Gunawan, Rabu (25/9/2024).

Perihal para Tenaga Kerja Tetap PT. JP yang diduga bermasalah, Gunawan beralasan, bahwa personal manajerial yang diajukan bisa berbeda. Hanya saja untuk membuka data itu saat ini, tambah Gunawan, untuk mengaksesnya tidak bisa lagi sejak Kominfo pusat di serang Hacker.

Diketahui, proyek Pembangunan Puskesmas Binong yang menelan biaya Rp 19.457.388.785,72 atau 97,17 % dari nilai HPS Rp 20.022.719.165,51 itu, dalam tendernya dimenangkan oleh PT. JP melalui penawaran tunggal dari 65 peserta yang ikut tender, yang menyebabkan tidak adanya kompetisi penawaran antar peserta.

Kuat dugaan, jauh sebelum tender digelar, perusahaan tersebut sudah diatur menjadi pemenang tender, yang melibatkan oknum Pokja Pemilihan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) sehingga proses tendernya berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Guna mengatur pemenangan tender, PT. JP diduga telah melakukan tindak pidana penipuan data serta menabrak peraturan dan udang-undang karena para Tenaga Kerja Tetap perusahaan tersebut sudah habis masa berlakunya dan juga rangkap jabatan pada Badan Usaha lainnya.

Selain itu, perusahaan yang berdomisili di Rukan Taman Pondok Kelapa, Blok F3, Jl. Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu, diduga merupakan perusahaan pinjaman alias pinjam bendera yang dipinjamkan kepada pemborong Tangerang bernama Halim.

Beberapa kali Halim dihubungi melalui sambungan telepon untuk memastikan kebenaran dari informasi soal pinjam perusahaan itu, ia tidak merespon.

Sebagai informasi, pinjam bendera perusahaan dalam Pengadaan Barang Jasa berpotensi melanggar ketentuan hukum antara lain:

1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut data yang dihimpun MabesNews.com, PT. JP diduga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses tender termasuk menjalankan kegiatan atau usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, karena para Tenaga Kerja Tetap-nya sudah habis masa berlakunya dan juga ada yang merangkap jabatan pada Badan Usaha lainnya.

Adapun sejumlah aturan yang ditabrak oleh PT. JP yang makin menguatkan perusahaan tersebut dipaksakan menjadi pemenang tender diantaranya;

1. Sesuai pasal 3 ayat 1 dan 2, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.

Yang menyatakan, bahwa ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dinilai berdasarkan Tenaga Tetap Badan Usaha yang tidak boleh merangkap jabatan padan Badan Usaha lain.

2. Pasal 56 ayat 7 menyatakan, bahwa Badau Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan tidak sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi.

3. BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat 7, wajib melakukan pergantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian melalui Surat Ketua LKPJ No. BK 0401-LK/239 tanggal 9 Maret 2023 tentang Pemenuhan Tenaga Kerja Tetap sebagai PJTBU/PJSKBU pada angka 7 menyatakan, bahwa Pencatatan Tenaga Tetap dan penyampaian dokumen pendukung pemenuhan Tenaga Kerja sebagaimana disebutkan pada angka 2 mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Maret 2023.

Ketentuan sanksi bagi setiap pelaku usaha atas pelanggaran terhadap PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai pasal 415 dikenakan sanksi berupa: (1). Peringatan tertulis. (2). Pengenaan denda administratif. (3). Penghentian sementara kegiatan berusaha. (4). Daftar hitam. (5). Pencabutan perizinan berusaha.

Ini daftar nama Tenaga Kerja Tetap yang disertakan PT. JOLUNDRA PUTRA saat mengikuti proses tender:

1. PJBU dijabat inisial PP.

2. PJTBU dijabat inisial TS.

3. PJSKBU dijabat inisial ADK, H, RP dan RVG.

Lebih lanjut sesuai hasil penelusuran, sebagian para Tenaga Kerja Tetap perusahaan tersebut diduga bermasalah diantaranya:

1. SKT/SKA/SKK PJTBU yang dijabat oleh TS berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikasi LSP melalui SIKI.

2. SKT/SKA/SKK PJSKBU yang dijabat oleh ADK berlaku sampai dengan 24 Juli 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikat LSP melalui SIKI.

3. PJSKBU yang dijabat oleh H merangkap jabatan pada Badan Usaha lain.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek Pembangunan Puskesmas Binong yang melumat anggaran sebesar Rp 19,4 miliar itu, diduga menyimpang dari ketentuan.

Salah satu penyimpangan yang tampak jelas dalam pandangan kasat mata, yakni pada pekerjaan tanah urugan untuk pondasi lantai gedung Puskesmas yang menggunakan tanah puing-puing bekas alias tidak menggunakan tanah merah super.

 

(PESTA TAMPUBOLON)