MABESNEWS.COM|Penyerahan bantuan kursi roda dilakukan dengan cara home visit (mengunjungi rumah penerima bantuan secara langsung). Adapun penerima bantuan merupakan warga yang berasal dari Jakarta Timur (Kecamatan Cakung, Duren Sawit, Pasar Rebo, Makasar) dan Jakarta Utara (Kecamatan Cilincing).
“Kolaborasi dengan WAFCAI ini sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu. Kami sangat berterima kasih kepada WAFCAI yang telah berkolaborasi dengan Dinsos DKI dalam penyediaan kursi roda. Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu penyandang disabilitas beraktvitas kembali,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan Alat Bantu Fisik Penunjang Disabilitas dapat melengkapi persyaratan berupa fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta; Kartu Keluarga (KK); Formulir PM 1 / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat ; serta foto seluruh badan calon pemohon. Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui Satpel Kecamatan di Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi. Permohonan pengajuan bantuan ABF Penunjang Disabilitas juga bisa melalui website resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“Harapan dari kegiatan penyediaan alat bantu fisik ini adalah meningkatkan aksesibilitas penyandang disabilitas, membantu kemandirian penyandang disabilitas sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup penyandang disabilitas beserta keluarganya,” tutupnya.(dinsos DKI/TR32)