MabesNews.com, Simalungun : Selasa 16 Januari 2025. – Definisi pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara Indonesia. Dimana pers beroperasi bersama-sama dengan subsistem lainnya serta sangat berperan aktif sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat. Seperti yang telah diamanahkan dalam undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Sebelumnya terpantau satu unit kendaraan sarana transportasi pengangkutan tandan buah sawit (TBS) yang diangkut truck pick up Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 5 sampai 6 ton, masuk ke area PKS tanpa plat nomor kendaraan (TNKB) di Kebun Mayang PTPN IV Ragional II Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut. Yang mana kondisi tersebut menjadi sorotan bagi kru media Mabes News.Com bersama tim, pada Senin 6 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi ke salah seorang petugas pos pengamanan (security) menyebut bahwa pengangkutan tandan buah sawit ( TBS ) yang masuk ke PKS Kebun Mayang adalah sebagai pihak ketiga.
Selanjutnya saat kru media ini coba mengkonfirmasi Manager PTPN IV Regional II Kebun Mayang bermarga Saragih, terkait satu unit kendaraan merek Mitsubishi Coltdisel 100 PS yang bermuatan tandan buah sawit ( TBS ) tidak memasang jaring pengaman dan tanpa nomor plat kendaraan, begitu juga terkait kendaraan pengangkutan tangkos tidak terpasang logo atau label PTPN IV, tetapi tidak menanggapi alias bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp kru media ini.
Padahal sesuai standar operasional prosedur management PKS Kebun Mayang, setiap alat sarana transportasi pengangkutan tandan buah sawit harus memasang jaring di atas untuk pencegahan yang berdampak bagi pengendara lain. Dan juga wajib memasang nomor plat kendaran atau TNKB yang sah sesuai undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ )pasal 68 ayat 4: “Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan”.
Dalam peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan idenifikasi kendaraan bermotor ( Perkapolri nomor 5/2012 ) menurut pasal 1 angka 10 menyebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat dan bahan yang lain dengan spesifikasi tertentu yang di terbitkan Polri yang berisikan kode wilayah nomor registrasi serta masa berlaku dipasang pada kendaraan bermotor.
Dengan terbitnya berita ini publik berharap banyak kepada yang terhormat Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), PalmCo dan Holding PTPN IV Ragional II agar mengevaluasi kembali kinerja pengawasan mulai dari pejabat pimpinan hingga karyawan kebun pabrik kelapa sawit Kebun Mayang.
( RS ).